Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Sebuah modus penipuan dan perampasan telepon genggam dengan cara baru berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pace bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk.
Tiga pelaku ditangkap setelah menjalankan aksinya dengan dalih menanyakan keanggotaan perguruan silat kepada korbannya.
Mereka adalah AL alias Lucky Wijaya (21), dan KJ alias Pakek (25) keduanya warga Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Serta seorang perempuan inisial AR alias Rika (24) seorang LC atau pemandu karaoke di eks lokalisasi Guyangan asal Desa Gadungan Kecamatan Puncu Kabupaten Madiun. Ketiganya diamankan petugas pada Rabu (16/7/2025) dini hari.
Baca Juga :Jaringan Pengedar Narkoba di Nganjuk Digulung, Belasan Ribu Pil Grasak dan Sabu Diamankan
Ketiganya terlibat dalam kasus perampasan dua unit ponsel milik seorang mahasiswa di depan SPBU Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Minggu, 13 Juni 2025 lalu.
Korban, Arya (18) seorang mahasiswa asal Kediri, melaporkan kejadian ini setelah ponsel miliknya dan milik temannya dirampas.
Menurut keterangan Arya, saat itu tengah melintas di sekitar SPBU Pacekulon menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dua dari tiga pelaku menghentikannya.
“Kedua pelaku menghentikan korban dan memaksa mengaku dari perguruan silat. Saat korban membantah, mereka malah mengambil paksa dua unit ponsel,” ungkap Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso.
Baca Juga :Puluhan Ribu Jiwa Kota Blitar Belum Ber-Akta Kelahiran, Mayoritas Usia Dewasa
Para pelaku memanfaatkan kebingungan dan ketakutan korban dengan pertanyaan jebakan seputar perguruan silat.
Ketika korban menyangkal tudingan tersebut, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan merampas ponsel korban dan temannya.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel Redmi Note 14, satu unit sepeda motor Vario, helm, dua jaket, dan satu celana jeans yang digunakan saat kejadian.
“Semoga tindakan tegas ini memberi efek jera dan membuat masyarakat merasa lebih aman,” pungkasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga :Puskesmas Sananwetan Survei Reseptivitas Malaria, Ada Empat Kelurahan Indikasi Larva Positif
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor jika mengalami kejadian mencurigakan.



















