Kasus Bocah 7 Tahun Dicekoki Miras, Kapolres Tulungagung: Diupayakan Diversi

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus dua remaja putri yang diduga mencekoki minuman keras (Miras) pada bocah 7 tahun di Tulungagung terus melakukan penyelidikan.

 

Rencananya, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akan mengambil langkah diversi terhadap kasus tersebut.

Read More

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, melalui penyidik Satreskrim, saat ini terus melakukan pendalaman. Dia masih perlu mengumpulkan beberapa bukti maupun keterangan saksi dan terduga pelaku.

 

Hal itu dilakukan untuk mengetahui dan menentukan terlebih dahulu apakah kasus ini terdapat unsur pidana atau tidak.

Karena, terduga pelaku merupakan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMK. Maka akan diupayakan diversi.

“Karena terduga pelaku ini anak dibawah umur, kami mungkin akan melakukan diversi atau upaya pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (29/5/2024).

 

Sebelum itu, ungkap Arsya, penyidik akan melakukan kajian bersama beberapa instansi lain mengenai kasus ini. Salah satunya melibatkan instansi Unit Layanan Terpadu (ULT) Perlindungan Sosial Anak Integratif (PSAI) Tulungagung.

Pada kasus ini, ujar Arsya, akan berupaya menyelesaikan secepatnya, mengingat kasus ini sempat viral di masyarakat dan melibatkan anak dibawah umur.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *