Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pemkab Ponorogo mulai mengkaji pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah diterapkan selama tiga bulan terakhir.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengetahui efektivitas penghematan energi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto mengatakan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyampaikan laporan pelaksanaan WFH di masing-masing instansi.
Laporan itu mencakup sejumlah indikator, mulai dari penggunaan listrik, kehadiran pegawai, hingga pelayanan publik.
“Kami ingin melihat dampaknya secara menyeluruh. Apakah benar terjadi efisiensi dan sejauh mana manfaatnya,” Ungkap Agus Sugiarto, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga :Edukasi Narkoba lewat Lagu, Polsek Peterongan Jombang Bekali 100 Siswa Baru SMPN 1 Peterongan
Pria yang akrab disapa Ugin itu menjelaskan, hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar bagi Pemkab Ponorogo untuk menentukan keberlanjutan kebijakan WFH.
Jika dinilai efektif, skema tersebut berpeluang dipertahankan dengan sejumlah penyempurnaan.
Selain berdampak pada efisiensi operasional, kebijakan WFH disebut turut mempercepat digitalisasi pelayanan di lingkungan pemerintah daerah.
Keterbatasan jumlah pegawai yang bekerja di kantor membuat sejumlah OPD mulai mengalihkan layanan ke sistem berbasis aplikasi.
“Pelayanan mulai diarahkan secara digital. Masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor karena sebagian layanan sudah bisa diakses melalui aplikasi,” jelasnya.
Baca Juga :SPMB 2026: Sebanyak 564 SD di Tulungagung Tak Penuhi Pagu, Empat Sekolah Nihil Murid Baru
Pemkab juga memastikan penerapan WFH tidak mengendurkan disiplin ASN. Pengawasan tetap dilakukan oleh kepala OPD, salah satunya melalui panggilan video secara acak untuk memastikan pegawai menjalankan tugas dari rumah sesuai ketentuan.
“Kepala OPD sewaktu-waktu kami minta melakukan video call kepada ASN agar dipastikan mereka benar-benar bekerja dari rumah, bukan memanfaatkan WFH untuk liburan,” tandas Ugin.


















