Akhir Tahun, Dapat Tambahan PAD Rp 1,6 Miliar, Ini Penjelasan Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo

Akhir Tahun, Dapat Tambahan PAD Rp 1,6 Miliar, Ini Penjelasan Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo
Kendaraan dinas plat merah yang sudah tidak digunakan. (sejahtera.co)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dipenghujung tahun 2024, Pemkab Ponorogo kembali mendapat dana segar senilai Rp 1,6 miliar. Dana tersebut merupakan hasil lelang sejumlah kendaraan dinas, baik motor maupun mobil yang sudah tidak lagi digunakan.

Baca Juga :Kebut Pencairan Bansos BLT DBHCHT, Ini Penjelasan Kepala Dinsos Kabupaten Tulungagung

Dari 78 unit kendaraan yang dilelang, hampir seluruhnya laku terjual. Tercatat hanya ada 6 kendaraan yang tidak laku terjual, masing-masing tiga unit kendaraan roda dua dan tiga unit kendaraan roda empat.

Read More

Kabid Aset Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo, Dhutarso Aviantoro mengatakan, dari 78 unit itu, 72 kendaraan laku terjual. Yaitu 32 unit kendaraan roda empat dan 40 unit kendaraan roda dua.

Baca Juga :Pastikan Lancar, Bawaslu Kawal Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

“Memang hasil lelang kendaraan dinas sangat memuaskan, bahkan di atas target kami,” ungkap Dhutarso Aviantoro, Selasa (3/12/2024).

Ia menjelaskan, estimasi BPPKAD Ponorogo Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penjualan 78 unit kendaraan dinas mencapai sekitar Rp1,4 Miliar. Namun, faktanya dari 72 unit yang terjual, pendapatan yang diperoleh Pemkab Ponorogo justru surplus atau lebih dari nilai limit.

Baca Juga :Satreskrim Polres Ponorogo Amankan ABH Pelaku Pencurian Sepeda Motor Asal Bandung

“Lelang kendaraan dinas dana yang terkumpul Rp 1,6 miliar padahal target kami Rp 1,4 miliar. Itu kami tidak ada cawe-cawe dari pemerintah daerah, karena seluruh lelang dilewatkan ke sistem Lelang Indonesia,” jelasnya.

Dhutarso menjelaskan, lelang puluhan kendaraan dinas itu dilakukan sebagai upaya Pemkab Ponorogo menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di samping itu juga sebagai upaya penghapusan aset yang tidak terpakai. Apalagi semakin lama kendaraan makrak dan tidak terpakai jumlah nilai jualannya akan turun.

Baca Juga :Molor Dua Hari, KPU Kota Blitar Akhirnya Gelar Rekapitulasi 4 Desember, Penyebab Pembahasan Rekomendasi PSU di 13 TPS

“Daripada mangkrak maka kita jual untuk menambah PAD,” jelasnya.

Adapun pemenang lelang tidak hanya berasal dari Ponorogo, tetapi sebagian di antaranya dari luar Ponorogo maupun luar Provinsi. Seperti Magelang, Banyuwangi, Jambi, dan lain sebagainya.

Baca Juga :Pasca-diterjang Banjir Bandang, Warga Sambigede Masih Butuh Pasokan Air Bersih

“Untuk uang jaminannya 100 persen dari nilai limit, karena kita tidak mau pemenang lelang tidak membayar atau tidak melunasi,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *