Blitar, SEJAHTERA.CO – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar membuka pos komando atau posko pengaduan upah minimum kota atau UMK. Posko ini didirikan untuk menjadi ruang bagi pengusaha dan pekerja soal UMK 2025 yang baru saja ditetapkan.
Baca Juga :Jelang Nataru, Harga Sembako Fluktuatif, Cabai Rawit Justru Turun, Ini Kata Pedagang Pasar Kras
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto. Dia mengatakan, setelah menerima surat Salinan soal UMK anyar dari pemerintah provinsi pihaknya langsung tancap gas.
Selain sosialisasi ke Masyarakat juga membuka posko. “Dengan adanya posko ini setidaknya menjadi media bagi yang ingin menumpahkan uneg-uneg soal UMK yang baru saja ditetapkan,” kata Juyanto, Senin (23/12/2024).
Baca Juga :Dampak Banjir Kecamatan Grogol dan Banyakan, Mobil Hanyut dan Puluhan Makam Ambles
Dia mengatakan, posko yang bermarkas di kantornya di Jalan Imam Bonjol Kota Blitar itu siap menampung keluhan pekerja. Harapannya dengan adanya posko setidaknya menjadi wadah bagi pengusaha hingga pekerja yang ingin mengetahui soal UMK baru.
Nantinya pekerja juga bisa melapor atau mengadu jika perusahaannya tak menerapkan aturan baru. Begitu juga dengan Perusahaan yang keberatan dengan UMK baru bisa juga mengadu. “Intinya posko kami dirikan untuk menampung keluhan atau pengaduan baik dari pekerja maupun pengusaha soal UMK baru,” tambahnya.
Baca Juga :BPBD Kabupaten Kediri Catat Sepuluh Desa di Dua Kecamatan Terdampak Banjir
Mantan camat Sukorejo ini menambahkan, sesuai dengan regulasi posko pengaduan ini akan beroperasi selama satu bulan penuh hingga akhir Januari 2025. Harapannya baik pekerja atau pengusaha bisa memanfaatkan kesempatan posko itu. Nantinya, dinas bakal mencari solusi dan meneruskannya ke pihak terkait.
“Inilah gunanya posko. Dalam sosialisasi juga sudah kami jelaskan ada kenaikan UMK 2025,” katanya.
Sebelumnya, UMK Kota Blitar untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Pada 2023 UMK Rp 2.330.000, kini naik menjadi Rp 2.481.450 atau naik 6,5 persen. Kenaikan itu berdasar angka kebutuhan hidup layak atau KHL yang berdasar kondisi ekonomi di Kota Blitar.



















