Aliran Dana Mencurigakan ke Rekening Pribadi Kades, Bendahara dan Sekretaris Desa Dadapan Ngronggot Nganjuk Diperiksa Kejari

Aliran Dana Mencurigakan ke Rekening Pribadi Kades, Bendahara dan Sekretaris Desa Dadapan Ngronggot Diperiksa Kejari
Depan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk (inna/sejahtera.co)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Setelah sebelumnya memeriksa lima kepala dusun, kini giliran Bendahara dan Sekretaris Desa Dadapan yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Selasa (10/6/2025).

Pemeriksaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya kejaksaan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Rencana Kerja Desa (RKD) tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp700 juta.

Read More

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Betul, ini saya lagi memeriksa bendahara sama sekretaris,” ujarnya, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga :Dua Pengedar Sabu Asal Pantura Lamongan Diciduk Polisi, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Dugaan penyalahgunaan dana ini muncul ke permukaan setelah ditemukan adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah ke rekening pribadi Kepala Desa Dadapan.

“Iya benar ada bukti transfernya, dari kas desa ke rekeningnya dia (bendahara), dari dia ke Kades dan pelaksana kegiatan,” jelasnya.

Diketauhi, kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan audit internal yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa justru diduga mengalir ke rekening pribadi oknum perangkat desa.

Baca Juga :Kloter 5 dan 6 Jamaah Haji Kabupaten Kediri Dijadwalkan Tiba Jumat Malam di Tanah Air

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran yang diduga diselewengkan, serta dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Dadapan.

Kejari Nganjuk berkomitmen untuk menelusuri aliran dana dan mendalami kasus ini secara maksimal selama 14 hari kerja ke depan.(inn)

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *