Antisipasi PSU, KPU Trenggalek Simulasikan Pemungutan Suara

Antisipasi PSU, KPU Trenggalek Simulasikan Pemungutan Suara
Simulasi pemungutan suara yang digelar KPU Trenggalek (angga/sejahtera.co)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek melakukan simulasi pemungutan suara. Langkah itu dilakukan untuk meminimalisir potensi kesalahan sehingga mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga :Ketua MWCNU Bandarkedungmulyo Wafat, Warga NU di Jombang Berduka

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan, dalam simulasi itu dilakukan praktik langsung step by step mulai dari prapemungutan, pemungutan suara hingga penghitungan suara. Termasuk penanganan teknis apabila ada pemilih yang mengalami gangguan kesehatan saat menyalurkan hak suaranya.

Read More

“Karena regulasi pemungutan suara kan baru diundangkan, kalau sekedar membaca tidak 100 persen tuntas. Kalau dengan simulasi akan lebih mudah dipahami,” kata Iin sapaan akrabnya.

Baca Juga :Target PBB Kota Blitar Rp 14 Miliar, Tercapai Rp 14,7 Miliar

Selain itu, dalam simulasi pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim 2024 itu, lanjut Iin, sekaligus untuk memantapkan kesiapan.

Dengan kesiapan yang mantap otomatis meminimalisir potensi kesalahan yang mengakibatkan PSU.

“Dengan simulasi ini membuat lebih paham, tidak hanya untuk penyelenggara, namun juga untuk pemilih,” imbuhnya.

Iin berharap dengan simulasi itu membuat penyelenggara lebih memahami mekanisme pemungutan suara.

Baca Juga :Puluhan Kendaraan Terjaring Razia di Kota Kediri, Dua Bus Sempat Kabur Berhasil Dihentikan

Dia menekankan kepada penyelenggara soal keakurasian data pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya. Utamanya soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Data pemilih paling riskan. Kalau DPT-kan sudah pasti, 591.840 orang. Tapi kalau untuk yang DPTb dan DPK itu perlu antisipasi lebih jangan sampai salah. Misalnya untuk orang dari luar Trenggalek pindah ke Trenggalek, otomatis hanya dapat surat suara gubernur saja, bupati tidak,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya memberikan penekanan lebih kepada panitia di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat pemilih yang pindah memilih untuk ekstra cermat. Termasuk koordinasi berjenjang dan tidak mengambil keputusan sepihak untuk mencegah terjadinya PSU.

Baca Juga :Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ini yang Disita Satresnarkoba Polres Nganjuk

“Untuk pindah pemilih itu baru diketahui H-7. Teman-teman penyelenggaraan harus cermat jangan sampai memberikan surat suara tidak sesuai, kemudian teman-teman penyelenggaraan jika ada masalah sekecil apapun untuk berkoordinasi, jangan mengambil keputusan sendiri,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *