Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Alat Peraga Kampanye (APK) milik mantan Bupati Tulungagung Heru Tjahjono yang terpasang di jalan protokol tepatnya Jalan Ahmad Yani Barat masuk Kelurahan Kauman, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung jadi sorotan.
Pasalnya, kawasan jalan protokol sendiri seharusnya steril dari pemasangan APK yang mana APK tersebut bakal ditertibkan.
Komisioner Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq mengatakan, pemasangan APK untuk Pemilu 2024 mengacu pada Perbup Tulungagung nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame. Pada aturan tersebut, terdapat beberapa ruas jalan di Tulungagung yang seharusnya steril dari APK.
Beberapa ruas jalan tersebut hanya boleh dipasangi reklame dengan muatan program pemerintah yang mana reklame periklanan selain program pemerintah dilarang. Diketahui, ruas jalan tersebut yakni jalan Ahmad Yani Barat/Timur, jalan Jaksa Agung Suprapto serta jalan RA. Kartini.
“Jadi ada beberapa zona steril dari pemasangan APK yakni pada empat titik ruas jalan yang mana ruas jalan itu termasuk jalan protokol,” kata Muh Syafiq, Kamis (25/1/2024).
Namun praktiknya, ungkap Syafiq, nyatanya terdapat beberapa APK mulai dari APK calon presiden (Capres) hingga calon legislatif (Caleg) ada yang dipasang pada lokasi tersebut.
Salah satunya yang menarik perhatian yakni APK milik mantan Bupati Tulungagung Heru Tjahjono yang berukuran besar berdiri di simpang empat titik 0 kilometer.
Selain itu pada lokasi yang sama, juga ada APK milik capres dan cawapres nomor urut 02 yang juga dipasang pada sisi utara simpang empat titik 0 kilometer tepatnya di belakang pos polisi. Pemasangan APK pada lokasi tersebut tentunya melanggar Perbup nomor 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame.
“Sebenarnya tidak hanya dua reklame itu saja yang terpampang pada jalan protokol, ada beberapa seperti caleg DPRD baik itu dari Tulungagung, Provinsi ataupun RI. Tetapi yang menarik perhatian ya dua itu karena ukurannya besar,” ungkapnya.
Untuk totalnya, Syafiq masih belum melakukan rekapitulasi terhadap keseluruhan APK yang terpasang di jalan protokol. Namun, dia memastikan APK yang ada di jalan protokol termasuk ke dalam 2.200 APK yang dianggap melanggar aturan pemasangannya.
Sebagai tindak lanjut atas keberadaan APK tersebut, Bawaslu akan menertibkan bersama Satpol PP Tulungagung. Kendati pemasangan APK itu sudah bekerjasama dengan pihak ketiga penyedia reklame, pihaknya tidak pandang bulu.
“Kalau dilihat dari tempat pemasangannya, sepertinya itu bekerja sama dengan pihak ketiga penyedia advertising. Tetapi kami tidak pandang bulu, karena itu bukan sekedar reklame pengenalan diri biasa, melainkan termasuk APK kampanye,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















