Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko kembali mengeluarkan surat instruksi tentang berpakaian khusus selama bulan Ramadan tahun ini.
Dalam surat instruksi Bupati Ponorogo nomor 100.3.4.2/KH/ 01 /405.01.2/2025 tersebut setiap ASN laki-laki menggunakan pakaian muslim, berkopiah dan bersarung. Sedangkan bagi yang perempuan menggunakan baju muslimah.
Instruksi tersebut mulai berlaku sejak 17 Maret 2025 hingga 31 Maret 2025 atau berakhirnya bulan Ramadan.
Selain para ASN instruksi tersebut juga berlaku bagi karyawan BUMN/BUMD/perusahaan swasta, lembaga pendidikan, organisasi vertikal serta perangkat desa.
Baca Juga :Belasan Desa di Ponorogo Belum Terima Dana Desa, DPMD Ungkap Penyebabnya
“Ini bagian menyemarakkan bulan suci Ramadan dan menunjukkan identitas Ponorogo sebagai kota religi dan santri,” ungkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Senin (17/3/2025).
Bupati Ponorogo mengungkapkan baru diterapkannya instruksi tersebut karena seperti halnya doa qunut yang diterapkan pada 15 hari Ramadhan terakhir.
“Jika 15 hari terakhir Ramadan itu ada doa Qunut pada rakaat terakhir salat witir. Maka 15 hari terakhir juga untuk menggunakan sarung,” terangnya.
Lebih lanjut, di momen Ramadan tahun ini Bupati Ponorogo berharap seluruh masyarakat Ponorogo untuk berlomba-lomba dalam mengejar kebaikan serta menjaga diri dari perbuatan tercela.
Baca Juga :Sebanyak 11 CJH Batal Berangkat Haji, Ternyata ini Penyebabnya
“Menghormati Ramadan tidak hanya hormat dengan tangan. Tetapi dengan kebiasaan dan adab yang baik,” pungkasnya.



















