Bangun Pedestrian, Dinas PUPR Kota Blitar Gelontorkan Rp 1,3 Miliar

Bangun Pedestrian, Dinas PUPR Kota Blitar Gelontorkan Rp 1,3 Miliar
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar Erna Santi. (istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Jalan Mastrip Kota Blitar bakal dipermak. Jalan menuju stasiun ini akan dibangun pedestrian.

Baca Juga :Sambut Musim Penghujan, BPBD Ponorogo Mulai Lakukan Normalisasi Aliran Sungai

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar Erna Santi mengatakan jika saat ini pembangunan pedestrian sudah dimulai. Dan diharapkan kelar pada Desember.

Read More

“Iya pembangunan pedestrian ini guna mempercantik sarana jalan. Akhir 2024 harus selesai,” ujar Erma Santi, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga :Polisi Turun Tangan Selidik Pemicu Dugaan Keracunan Massal di Trenggalek

Dia mengatakan alokasi anggaran yang disediakan Rp 1,3 miliar. Dana berasal dari APBD Kota Blitar. Pembangunan pedestrian itu sudah masuk perencanaan dan baru bisa dilaksanakan tahun ini.

“Intinya guna menjadikan Jalan Mastrip lebih tertata dan apik dilihat,” katanya.

Perempuan berhijab ini menambahkan pedestrian itu akan diperluas. Saat ini lebarnya sekitar 3 meter. Sementara nantinya bakal diperluas hingga 4 meter.

Baca Juga :Manfaatkan Kampanye, Mas Ibin Gelar Nobar Timnas, Bakal Gulirkan Program Pembinaan Sepakbola

Selain diperluas, juga bakal ditambahi aksesoris dan ornamen lain. Di antaranya tempat duduk dan lampu hias di sepanjang pedestrian. “Jadi ketika malam hari terlihat lebih indah,” imbuhnya.

Erna menjelaskan lagi, pembangunan pedestrian sendiri dibangun dua tahap. Pada tahap pertama dimulai dari depan pintu masuk Pasar Wage hingga pintu masuk menuju Stasiun Blitar.

Baca Juga :Kasus Pembunuhan Anak Tiri Segera Disidangkan, Jaksa Kebut Pemberkasan

Sementara pada tahap kedua akan melanjutkan hingga tembus ke pertigaan Jalan Anggrek. “Kalau tahap kedua pada 2025 nanti,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *