Barang Bukti Jutaan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Jutaan batang rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil razia Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Blitar bersama Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek.

 

Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Trenggalek, Triadi Admono mengatakan, jumlah rokok yang dimusnahkan itu sebanyak 50.464 batang sigaret kretek tangan dan 1.269.348 batang sigaret kretek mesin tanpa cukai. Jutaan rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan petugas gabungan selama 2023.

Read More

“Pemusnahan barang kena cukai ilegal ini adalah bentuk sinergi pengawasan antara KPPBC TMP C dan Satpol PP Kabupaten Trenggalek,” kata Triadi saat pemusnahan barang kena cukai ilegal di Pendopo Manggala Praja Nugraha Trenggalek, Selasa (5/12).

 

Dari hasil razia itu, Triadi mengatakan, jumlah perkiraan nilai barang itu mencapai Rp 659.910.000. Sementara kerugian akibat barang kena cukai itu mencapai Rp 855.148.565 yang seharusnya menjadi pemasukan negara lewat cukai.

Padahal uang hasil pajak itu nantinya bakal dikembalikan oleh negara ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

 

“Dengan penerapan cukai seperti ini risikonya ada namun pemasukan negaranya digunakan untuk mengover BPJS maupun kegiatan yang sifatnya perlindungan, pencegahan dan pengobatan,” imbuhnya.

Dengan penindakan itu, pihaknya berharap tak ada lagi barang kena cukai ilegal. Selain bentuk perlindungan masyarakat, penindakan itu juga untuk menjaga iklim usaha agar tetap baik dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai dapat terlaksana dengan baik.

 

Dalam kesempatan itu, Triadi juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi memberantas rokok ilegal.

“Serta aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diharap paham jenis-jenis rokok ilegal seperti rokok tidak berpita cukai atau rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

 

Dia mengingatkan agar tidak main-main dengan produk kena cukai. Sebab ada sanksi yang diakibatkan apabila melanggar ketentuan dibidang cukai seperti yang diatur dalam UU nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan sebagaimana diubah dengan UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

 

“Dimana pelanggaran terhadap ketentuan cukai memuat sanksi pidana dan sanksi berupa denda,” pungkasnya.

Reporter: Angga Prasetya

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *