Barang Bukti Pembunuhan Keluarga Guru Dibuang ke Sungai

Barang Bukti Pembunuhan Keluarga Guru Dibuang ke Sungai
Tersangka kasus pembunuhan sekeluarga saat digelandang petugas kepolisian (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Pelaku pembunuhan keluarga guru di Dusun Gondanglegi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri sudah membuang beberapa barang bukti usai melancarkan aksinya, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga :Kelompok Petani Kopi di Kediri Terima Sertifikat Organik

Satreskrim Polres Kediri mengungkap fakta baru terkait meninggalnya Kristina (37), Agus Komarudin (41) dan keponakannya Christian Agusta Wiratmaja Putra (12). Aksi keji tersebut dilakukan tersangka Yusa Cahyo Utomo (35) yang merupakan adik kandung almarhumah Krsitina.

Read More

Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama mengungkapkan, berdasarkan hasil keterangan dari tersangka menghilangkan atau membuang barang buktinya berupa palu. Menurutnya, palu tersebut digunakan untuk mengeksekusi korban di dalam rumah kakaknya.

Baca Juga :Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana, Pemkab Kediri Fokus Hadapi Potensi Hidrometeorologi

“Selain palu, tersangka ini juga membuangnya bersama kamera CCTV rumah korban. Itu dibuang bersamaan di sungai,” katanya, Selasa (10/12/2024).

Menurut AKP Fauzi, tersangka mengeksekusi ketiga korban dengan cepat hampir setengah jam atau 30 menit. Sebenarnya Yusa menghabiskan waktu cukup lama menggeledah rumah kakanya usai melancarkan aksinya. Dia mencari barang-barang dan pakaian-pakaian untuk menutupi badan korban. Pada akhirnya, Yusa berhasil membawa kabur mobil korban beserta sejumlah unit ponsel.

Baca Juga :Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Ngandang, Diduga Korupsi Proyek Pembangunan Pengeboran Air

“Yang bersangkutan dari rumah korban masih di Kediri dan keliling untuk beristirahat. Setelah itu malamnya ke Lamongan,” bebernya.

Menurut polisi, tujuan tersangka sebenarnya hanya melukai korban dan sudah merencanakan hal tersebut termasuk menyiapkan palu.

Sedangkan, alasan tidak menghabisi keponakannya yakni SPY (11) yang selamat atas peristiwa itu karena ada rasa kasihan terhadap keponakannya tersebut.

Baca Juga :Kasus Penyelewengan Dana BOS, Kejari Ponorogo Kembali Sita 3 Bus Pariwisata Milik SMK 2 PGRI

Selain itu, pihaknya juga memberikan pasal berlapis-lapis atas perbuatan yang dilakukan Yusa.

“Pasal kita terapkan 340 subsider 338 365 dan 351. Mengacu ancaman, tetap pasal 340 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap tersangka kurang dari 24 jam di wilayah Kabupaten Lamongan. Sedangkan, motifnya adalah karena Yusa merasa sakit hati dengan kakak kandungnya Kristina karena berusaha meminjam uang, tapi korban tidak bisa membantu.

Baca Juga :Pemerataan Pendidikan di Papua Jadi Sorotan, Jumlah Guru Pengajar Masih Kurang

Dari situlah, tersangka tersinggung ucapan korban dan sakit hati sehingga melakukan aksinya menghabisi korban beserta suami dan anak pertamanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *