Kediri, SEJAHTERA.CO – Apes dialami seorang pemuda berinisial MGM asal Desa Jerukwangi Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri. Pemuda berusia 22 tahun itu kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Kini, ditahan di rumah tahanan Polres Kediri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga :Curi Anak Kambing Untuk Beli Rokok, Anak Bawah Umur Asal Ponorogo Berurusan dengan Polisi
Pengungkapan ini bermula Satresnarkoba Polres Kediri menerima informasi peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kandangan. Dari informasi itulah, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan terduga pelaku.
Pada Jumat (4/10/2024), petugas Satresnarkoba Polres Kediri melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan di Desa Kasreman Kecamatan Kandangan.
“Petugas langsung mendatangi seorang laki-laki itu hingga dapat diamankan sekitar pukul 11.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Kediri AKP Sriati, Senin (7/10/2024).
Baca Juga :Gadaikan Motor Tetangga untuk Judol, Kakek 67 Tahun di Malang Dibui
AKP Sriati menuturkan, tim antinarkoba kemudian melakukan penggeledahan badan kepada terduga pelaku MGM. Hasilnya, ditemukan barang bukti berikut turut diamankan barang mencurigakan berupa sebanyak 18 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 5,42 gram atau berat bersih 3,44 gram.
Selanjutnya, dua unit timbangan digital, 1 bendel plastik klip, 1 bungkus microtube serta satu unit ponsel.
“Diduga barang bukti sabu-sabu yang disita petugas hendak diedarkan oleh pelaku,” bebernya.
Hingga saat ini, lanjut dia, petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku termasuk menelusuri sabu-sabu yang didapatkan.
Baca Juga :Terjaring Razia Polres Blitar Kota, Pelanggar Diminta Pasang Sparepart Standar
Selain itu, sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri. “Kasusnya masih terus dikembangkan,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri.



















