Curi Anak Kambing Untuk Beli Rokok, Anak Bawah Umur Asal Ponorogo Berurusan dengan Polisi

Curi Anak Kambing Untuk Beli Rokok, Anak Bawah Umur Asal Ponorogo Berurusan dengan Polisi
Pelaku saat terekam CCTV membawa anak kambing curiannya

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pencurian anak kambing di Kabupaten Ponorogo terekam CCTV hingga viral di media sosial. Lebih parahnya peristiwa yang terjadi di Dukuh Pilang, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, tersebut dilakukan oleh seorang bocah cilik (bocil) usia belasan tahun.

Baca Juga :Gadaikan Motor Tetangga untuk Judol, Kakek 67 Tahun di Malang Dibui

Kapolsek Sampung, AKP Agus Suprianto mengatakan, setelah viral di media sosial dan mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung berhasil mengamankan Bujang (bukan nama sebenarnya) 15 tahun. Penangkapan tersebut setelah wajah pelaku terekam kamera CCTV.

Read More

“Pelaku masih di bawah umur, masih bocil lah. Jadi sebenarnya kejadiannya itu Sabtu kemarin dan memang baru viral,” Ungkap Agus, Senin (7/10/2024).

Agus menjelaskan, awal mula pencurian tersebut, berawal dari pelaku yang meminta izin kepada korban Ali Sodik (52) untuk buang air kecil toiletnya. Namun, bukannya buang air kecil, pelaku yang melihat ada anak kambing di luar kandang langsung membawanya pergi

Baca Juga :Bawaslu Jombang Telusuri Dugaan Kepala Sekolah Gunakan Rumah Pribadi untuk Kampanye Paslon

“Pelaku membonceng anak kambing, dan mengikatnya dengan tali di pinggang serta langsung dijual,” terang Agus

Berdasarkan keterangannya, pelaku hendak menjual anak kambing itu untuk membeli rokok. Bahkan telah ditawarkan kepada calon pembelinya seharga Rp1,2 juta. Namun, pembeli mengurungkan niatnya karena merasa curiga dengan gerak gerik pelaku.

“Sama calon pembeli itu ditawar Rp1 juta. Dia mau membeli asalkan orang tuanya ikut datang, jadi memang belum sempat dijual, dia sudah kita amankan dulu,” paparnya.

Baca Juga :Terjaring Razia Polres Blitar Kota, Pelanggar Diminta Pasang Sparepart Standar

Lantaran pelaku masih di bawah umur, maka akan diberlakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau restorative justice.

“Anak ini sudah tidak sekolah, lulusan SLTP dan tidak melanjutkan ke SMA sederajat,” pungkas Kapolsek.

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *