Bawaslu Jombang: Alat Peraga Kampanye di Luar Jadwal Diawasi

Bawaslu Jombang: Alat Peraga Kampanye di Luar Jadwal Diawasi

Jombang, SEJAHTERA.CO – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang menepatkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon legislatif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan rapat koordinasi dengan  21 Panwaslu Kecamatan, tekait pengawasan alat peraga di luar jadwal kampanye di Kabupaten Jombang, Sabtu (4/11/2023).

Hadir semua komisioner Bawaslu Jombang dan undangan dari KPU Jombang Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rita Darmawati, dalam sosialisasi pengawasan alat peraga diluar jadwal kampanye.

Terkait kegiatan pengawasan alat peraga di luar jadwal kampanye, Kketua Bawaslu Jombang Dafid Budiyanto mengatakan, mengundang semua panwaslu kecamatan di Kabupaten Jombang untuk melakukan rapat koordinasi.

Read More

“Kita adakan setelah KPU Jombang menetapkan Daftar Calon Tetap ( DCT) calon legislatif untuk pemilu 2024 bahwa dimasa ini partai politik peserta pemilu atau calon legislatif diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi,” katanya pada awak media.

Dafid menjelaskan untuk jadwal kampanyenya diperbolehkan pada tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 .Masa sosialiasi ini kita perbolehkan sepanjang pemasangan alat peraga sosialisasi tidak mengandung unsur kampanye atau ajakan itu tidak diperbolehkan.

” Sedangkan untuk alat peraga kampanye baru di perbolehkan pada tanggal 28 November . Seluruh panwaslu kecamatan di kabupaten Jombang akan mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh peserta pemilu yakni partai politik dan calon legislatif tersebut jika ditemukan pelanggaran Bawaslu akan melakukan penindakan,” pungkasnya.

Dikonfirmasi saat sosialisasi Divisi Sosialiasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM  KPU Jombang, Rita Darmawati mengatakan, diundang dalam rangka sosialisasi pengawasan alat peraga di luar jadwal.

“Untuk menyamakan persepsi tahapan juga persiapan dalam masa kampanye tahun 2024,” ungkapnya.

Rita menambahkan, setelah penetapan Bacaleg kemarin sebagai calon tetap mulai tanggal 4 November – 25 November KPU Jombang membuka help desk untuk pendaftaran pelaksana kampanye kemudian juga dengan akun media sosialnya yang di gunakan untuk kampanye.

“Nanti setelah di tetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14 KPU Jombang akan membuka juga helpdesk untuk pendaftaran team kampanye tanggal 15 November – 25 November sebelum 3 hari pelaksanaan kampanye,” terangnya.

Masih Rita, pihaknya menghimbau peserta pemilu di masa jeda sebelum masa kampanye di dalam PKPU No 15  Tahun 2023 diperkenankan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

“Tapi dengan beberapa hal yang sudah di atur dalam mekanismenya diantaranya ada pengenalan bendera parpol, nomor partai politik, ketua umum dan seterusnya tetapi tidak ada ajakan. Dimana tahapan masuk masa kampanye nanti tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024 mendatang,” pungkasnya.

Reporter : Taufiqur Rachman

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *