Jombang, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang melakukan pengawasan melekat dan memberikan surat himbauan ke KPU Jombang pada saat perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kabupaten Jombang.
Adapun KPU Jombang membutuhkan sebanyak 27.006 ribu orang sebagai anggota KPPS untuk penempatan di 3.858 TPS yang ada di kabupaten Jombang, Senin (18/12/2023).
Dikonfirmasi terkait pengawasan dan isi surat himbauan tersebut, Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto mengatakan, tanggal 9 Desember 2023 pihaknya sudah melayangkan surat ke KPU Jombang terkait perekrutan KPPS yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember hingga 20 Desember 2023.
“Isi surat imbauan tersebut dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerawanan dalam pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yakni KPPS di pemilu tahun 2024,” katanya.
Dafid menambahkan, isi surat imbauan tersebut diantaranya pelaksanaan pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini tepat waktu di seluruh kabupaten Jombang.
Dia memastikan pelaksanaan sosialisasi pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dengan menggunakan media konvensional atau media digital.
Selain itu pelaksanaan perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, serta integritas kemandirian calon.
“Memastikan dalam proses pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dapat memenuhi syarat diataranya, Warga Negara Indonesia (WNI),paling rendah umur 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” bebernya.
Kemudian, lanjut Dafid, calon harus setia pada Pancasila , mempunyai integritas yang kuat ,jujur dan adil ,tidak menjadi anggota partai politik,serta berdomisili di wilayah kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
“(Calon) mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang di acam hukuman penjara 5 tahun atau lebih,” paparnya.
Masih Dafid, dalam perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini KPU Kabupaten Jombang serta jajaran melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Diharapkan perekrutan KPPS di kabupaten Jombang sesuai tahapan dan kita akan melakukan pengawasan melekat pada tahapan perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini,” pungkasnya.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor: Dhita Septiadarma



















