Bawaslu Jombang Telusuri Dugaan Kepala Sekolah Gunakan Rumah Pribadi untuk Kampanye Paslon

Bawaslu Jombang Telusuri Dugaan Kepala Sekolah Gunakan Rumah Pribadi untuk Kampanye Paslon
Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto. (agung/sejahteraa.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jombang sedang mendalami dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan seorang kepala sekolah dalam kegiatan kampanye Pilkada 2024.

Baca Juga  : Disarpus Susun dan Bukukan Sejarah serta Potensi Desa – desa di Kabupaten Kediri

Kasus dugaan ketidaknetralan ASN dalam kampanye Pilkada 2024 ini bermula dari laporan yang menyebut kepala sekolah tersebut terlibat dalam aktivitas politik, termasuk menggunakan rumah pribadinya sebagai lokasi kampanye.

Read More

“Bawaslu Jombang meregister terkait dugaan ketidaknetralan ASN yang dilakukan oleh kepala sekolah. Kami sudah melimpahkan penanganannya ke Panwaslu Kecamatan Kabuh untuk dilakukan klarifikasi lebih lanjut,” kata Ketua Bawaslu Jombang, Dafid Budiyanto, Senin (7/10/2024).

Baca Juga  :Terjaring Razia Polres Blitar Kota, Pelanggar Diminta Pasang Sparepart Standar

Saat ini, lanjut Dafid, Panwaslu Kecamatan Kabuh telah memanggil beberapa pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan.

Klarifikasi dilakukan terhadap pelapor, terlapor, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tersebut.

Tim kampanye dari pasangan calon juga dimintai keterangan, meskipun pasangan calon sendiri belum dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut.

“Kami sedang mengklarifikasi pelapor, terlapor maupun istrinya, dan beberapa saksi lainnya. Tim kampanye dari pasangan calon juga sudah kami mintai keterangan,” jelas Dafid.

Baca Juga  :Sebanyak 181 Calon KPPS Dinyatakan TMS, Ini Penjelasaan KPU Tulungagung

Bawaslu Jombang memiliki waktu sekitar lima hari untuk melakukan kajian dan analisis terkait dugaan pelanggaran ini. Kajian ini bertujuan untuk menentukan apakah benar terjadi pelanggaran terhadap aturan netralitas ASN.

“Kami masih mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak. Proses ini membutuhkan waktu sekitar lima hari untuk hasil yang jelas,” tambah Dafid.

Dafid juga menandaskan bahwa salah satu poin utama yang tengah diklarifikasi oleh Bawaslu Jombang adalah apakah benar atau tidak rumah digunakan kampanye.

Namun, saat dilakukan klarifikasi, terlapor menyangkal keterlibatannya dalam kampanye tersebut.

Baca Juga  :Kasatlantas Polres Ponorogo Tegaskan Tak Ada Konvoi dan Penggunaan Knalpot Brong saat Kampanye Terbuka

“Hanya saja terlapor membenarkan bahwa rumah itu rumah dia,” pungkas Dafid sembari mengatakan pihaknya juga akan menggunakan aturan Undang-Undang tentang ASN sebagai dasar hukum untuk menangani kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga pemantau pemilu Generasi Nasional Hebat (Genah) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu Jombang pada Jumat (4/10/2024).

Laporan ini disertai bukti video yang diduga menunjukkan kegiatan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) Pilbup Jombang di rumah oknum ASN tersebut.

Baca Juga  :Festival Tabebuya 2024, Menambah Keindahan Kota Wisata Batu

Ketua Genah, Hendro Suprasetyo, menyatakan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan selama masa kampanye. Temuan ini diperoleh beberapa hari setelah kegiatan kampanye berlangsung.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *