Malang, SEJAHTERA.CO – Lantaran ketagihan judi online, PN (67) warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang melakukan penggelapan sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Baca Juga :Bawaslu Jombang Telusuri Dugaan Kepala Sekolah Gunakan Rumah Pribadi untuk Kampanye Paslon
Karena mengetahui jika sepeda motor itu digelapkan atau digadaikan untuk judi online (judol), akhirnya pelaku dilaporkan ke Polsek Sumbermanjing Wetan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan jika pelaku penggelapan sepeda motor sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan.
“Pelaku nekat gadaikan sepeda motor milik tetangganya, untuk dapatkan uang sebagai modal berjudi online. Kini pelaku diamankan Polsek Sumbermanjing Wetan,” ungkapnya, Senin (7/10/2024).
Baca Juga :Bawaslu Jombang Telusuri Dugaan Kepala Sekolah Gunakan Rumah Pribadi untuk Kampanye Paslon
Dijelaskan penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku ini bermula korban yakni LSW (41), yang merupakan tetangga pelaku ini dipinjam sepeda motor oleh pelaku pada 25 September 2024 lalu.
Saat itu PN meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya.
“Pelaku meminjam sepeda motor korban selama 3 jam, namun ternyata tidak segera dikembalikan,” jelasnya.
Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari tersangka dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjing Wetan.
Baca Juga :Suster Katolik Kota Batu Dukung dan Doakan Cak Nur – Heli Menang Pilkada
“Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta,” kata Dadang.
Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menangkap PN di rumahnya.
“Polisi juga menemukan motor korban yang sudah digadaikan tersangka seharga Rp 3 juta, ” jelasnya.
Saat ini, PN telah ditahan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga :Bawaslu Jombang Kaji Dugaan Keterlibatan Pendamping Desa dalam Kampanye Pilkada
Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



















