Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Belum ditertibkannya ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) diakui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo.
Bawaslu berdalih belum ditertibkannya ratusan APK yang dipasang tidak sesuai tempatnya, lantaran masih melakukan kajian hukum terlebih dahulu.
Seperti yang dikatakan Bahrun Mustofa ketua Bawaslu Ponorogo, pihaknya masih mengkaji tindakan hukum yang akan diambil terhadap peserta pemilu yang melanggar aturan
“Masih dikaji dari sisi hukumnya terlebih dahulu untuk yang melanggar aturan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Lebih jauh, Bahrun mengklaim, sudah melakukan komunikasi kepada para caleg maupun partai politik (parpol) yang ketahuan melanggar aturan.
Bawaslu juga sudah mengeluarkan surat himbauan dan peringatan untuk tidak memasang APK secara sembarangan dan sesuai dengan tempat yang telah ditentukan oleh KPU.
“Sudah kita berikan surat, untuk ditertibkan sendiri ada yang ditertibkan sendiri tapi ada juga yang masih dibiarkan,” paparnya.
Lebih lanjut, Bawaslu akan melakukan koordinasi bersama Satpol PP setempat untuk melakukan menertibkan APK yang melanggar aturan. Bahrun juga menegaskan, Bawaslu akan terus mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu 2024.
“Tetap akan kita tindak tegas seluruh pelanggaran yang terjadi selama masa Pemilu,” pungkasnya.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















