Beberapa Tahun DPO, Wanita Asal Aceh Diamankan Kejagung di Tarokan Kediri

Beberapa Tahun DPO, Wanita Asal Aceh Diamankan Kejagung di Tarokan Kediri
Beberapa Tahun DPO, Wanita Asal Aceh Diamankan Kejagung di Tarokan Kediri

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap seorang perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016.

Dia adalah Uchik Trisilia Putri, terpidana Jarimah Khalwat yang diputus Mahkamah Syariah Aceh dengan hukuman uqubat penjara bulan 20 hari itu diamankan saat berada di Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, pihaknya bersama tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Kejagung RI berhasil mengamankan terpidana Uchik.

Read More

Baca Juga :Demo Tolak Pemangkasan Anggaran Pendidikan hingga Minta Pencabutan Inpres di Depan DPRD Kabupaten Kediri, Semua Dewan Dinas Luar

Menurutnya, terpidana tersebut diamankan saat berada di rumahnya di Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

“Kami hanya dampingi tim Kejagung karena kami punya wilayah hukum untuk mendukung pengamanan tersebut agar berjalan lancar dan aman,” katanya.

Pada Rabu (19/2/2025) lalu, oleh tim Kejaksaan Agung dibawa ke Jakarta kemudian dibawa ke Aceh untuk melaksanakan hukuman.

Iwan mengaku, terpidana Uchik diamankan karena sebelumnya bersama-sama dengan terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Khalwat yang dilakukan di sebuah rumah yang ditempati keduanya di Gampong, Aceh.

Baca Juga :Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kelas IIB Blitar Dicegah, Barang Haram Dilempar dari Luar Tahanan

Untuk diketahui Jarimah Khalwat merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Mengingat Aceh sudah menjalankan syariat Islam, maka Jarimah Khalwat juga merupakan hal yang dilarang untuk dilakukan oleh masyarakat.

Setelah melewati proses hukum, pada 29 Januari 2016, berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor: 01/JN/2016-MA-Aceh, diputuskan bahwa Uchik telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Jarimah Khalwat sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinat. Karena itu Uchik dihukum ‘Uqubat penjara selama 5 bulan ditambah 20 hari.

Iwan mengatakan, terhitung sejak penetapan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh yang tertanggal 29 Januari 2016, hingga sampai tertangkapnya 18 Februari 2025 kemarin, maka terpidana Uchik Trisilia Putri menjadi DPO Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 9 tahun.

Baca Juga :Harga Bumbu Dapur Naik, Cabai Rawit Tembus 70 Ribu Sepekan Jelang Ramadhan

“Saat diamankan, terpidana kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar,” ungkapnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *