Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Belasan aparatur sipil Negara (ASN) yang indisipliner di lingkup Pemkab Ponorogo kena batunya. Bahkan diantaranya harus dipecat menjadi abdi negara, karena pelanggaran berat.
Dari data Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) selama tahun 2023 ada 18 ASN yang dikenai sanksi karena masalah indisipliner. Dua diantaranya harus menerima sanksi dipecat karena bolos kerja 10 hari berturut turut.
“Ada dua orang yang bolos kerja tanpa keterangan jelas kita pecat jadi ASM,” ungkap kepala BKPSDM, Andy Susetyo, Senin (15/1/2024).
Andy mengatakan selain memecat dua orang ASN, pihaknya juga memberikan sanksi teguran bagi ASN lainnya yang melakukan indisipliner.
Rinciannya sembilan orang mendapatkan sanksi teguran lisan, lima orang teguran tertulis. Selain itu ada dua orang yang mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis oleh pimpinan masing-masing.
“Semua yang indisipliner ini karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, sanksi ringan bolos satu dua hari hingga sanksi pemecatan karena bolos sepuluh hari,” tegas Andy
Pihaknya menjelaskan jika dua orang yang dipecat tersebut, baru diangkat menjadi PNS 3 dan 4 tahun kebelakang dalam jabatan tenaga teknis. Pun, saat dikonfirmasi oleh tim BKPSDM kedua pecatan ASN tersebut mengakui jika telah membolos lebih dari sepuluh hari.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang disiplin ASN, keduanya dipecat dengan tidak hormat, mungkin keduanya sudah tidak niat jadi ASN,” imbuhnya
Dengan statusnya yakni dipecat secara tidak hormat, maka kedua ASN tersebut tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Jikapun mengundurkan diri, keduanya tetap tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Sebab, minimum pengunduran diri berusia 50 tahun dan telah mengabdi selama 20 tahun.
“Sebenarnya kami sudah sering melakukan sosialisasi aturan disiplin, mulai ditingkat puskemas, kecamatan, dan unit pelaksana tugas (UPT) Dinas Pendidikan. Memang tahun 2023 hanya ada pelanggaran ringan dan berat untuk sedang tidak ada,” Pungkas Andy.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















