JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah mengusulkan Biaya Perjalanan Haji (BPIH) 1445 H/2024 M hingga Rp 105 juta.
Masyarakat banyak yang memahami bahwa calon jemaah harus membayarkan sejumlah itu untuk dapat melaksanakan ibadah haji.
Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo memberikan penjelasan terkait besaran biaya haji 2024 itu.
“Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH,” ujar Wibowo dikutip dari laman Kemenag RI.
Dikutip dari laman resmi Kemenag RI, BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ia menyitir ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Pasal 44 Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa BPIH bersumber salah satunya dari biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah (Bipih).
Serta anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.Wibowo menjelaskan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih adalah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang hendak melaksanakan ibadah haji.
“Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih,” urai Wibowo Prasetyo di Bogor, Kamis (16/11/2023).
Sementara nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Sedangkan Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
Namun, Wibowo belum memberikan penjelasan berapa besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat pada tahun 2024.
Karena Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk oleh pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI masih melakukan kajian atas usulan besaran BPIH yang diusulkan oleh Kemenag.
“Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap Rupiah,” papar Wibowo.
Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Arab Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi serta mengusulkan tambahan layanan makanan.
Dari rangkaian itulah kemudian Panja akan menentukan besaran BPIH 2024 yang akan disepakati dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII.
Setelah besarab BPIH 2024 disepakati, barulah akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar calon jemaah haji dan nilai manfaat.
“Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH,” tegas Wibowo.
Sebagai gambaran Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H/2023 M rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11 perjemaah haji.
Rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII saat itu lantas menyepakati BPIH sebesar Rp 90.050.637,26.
Dengan rincian Bipih yang dibayar calon jemaah haji tahun 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).
Sumber : Kemenag
Editor : Irwan Maftuhin



















