Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima tahap dua kasus penyiraman air keras yang dialami Put (24) warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, dan anaknya PM (2), Selasa (5/10/2024).
Dalam perkara itu, sang ibu PM harus menjalani operasi karena mengalami luka parah akibat penyiraman air keras yang dilakukan suaminya, Nurohmad (25).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, dalam pelimpahan kasus tersebut tersangka Nurohmad mengaku perbuatannya karena merasa emosi.
Baca Juga :Upaya RJ Gagal, Sopir Bus Bagong Tewaskan Pengendara Sepeda Motor Ditetapkan Tersangka
Laki-laki asal Magelang itu sudah bertengkar dengan istri sirinya sejak 30 hari sebelumnya. Puncaknya pada 9 Juli 2024 lalu, tersangka ingin mengajak PM jalan-jalan, tapi tidak diizinkan oleh istrinya.
“Dua hari kemudian yang bersangkutan mengajak Put untuk pulang ke Magelang, tetapi tidak mau,” katanya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moh Iskandar menyebut, Nurohmad telah menyiapkan asam sulfat. Akan tetapi, tersangka pada saat pelimpahan yang tidak mengakuinya. Dia mengaku bahwa asam sulfat itu dibelinya untuk mengeraskan kulit Binatang.
Baca Juga :Pelaksanaan Debat Publik Kedua Cabup dan Cawabup Diperketat, Ini Penjelasan Komisioner KPU Ponorogo
“Ngakunya seperti itu. Katanya mau usaha kulit Binatang,” jelasnya.
Dari situlah, aksi penyiraman tersebut terjadi hingga mengenai anak beserta istrinya. Akibatnya, keduanya mengalami luka bakar parah. Iskandar menyampaikan, hasil visum menunjukkan bahwa PM mengalami luka bakar mencapai 50 persen.
Dari keterangan penyidik, korban juga harus menjalani operasi sampai delapan kali.
Baca Juga :Pemkab Jombang Perkuat Komitmen Pembangunan Jangka Panjang Lewat Internalisasi RPJPD
Meksi begitu, Nurohmad mengaku menyesal atas perbuatannya yang mengakibatkan PM terluka parah. Dia tidak menyesal atas apa yang diperbuat kepada istrinya.



















