Jombang, SEJAHTERA.CO – AM (35) perempuan asal Dusun Mlaten, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diringkus polisi setelah melakukan aksi pencurian di rumah seorang warga di Dusun Kawur, Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang.
Baca Juga :Usai Dilantik, 1.092 Anggota KPPS Mojoroto Kota Kediri Diminta Menjaga Netralitas
Kapolsek Diwek, Iptu Edi Widoyono, menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, ketika pemilik rumah, Sofyan H. Abdurrohman, beserta keluarganya meninggalkan rumah untuk salat magrib berjamaah di masjid.
“Pelaku masuk melalui gerbang samping rumah yang tidak terkunci. Dia kemudian mendobrak pintu rumah hingga merusak gagangnya untuk dapat masuk,” jelas Iptu Edi, Minggu (10/11/2024) pagi.
Baca Juga :PJ Gubernur Jatim Sambut Baik Kerjasama Antar-BPD
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan liontin dengan berat total 20 gram, uang tunai sebesar Rp6 juta, serta sebuah ponsel Oppo A38 milik korban.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban yang tersimpan di gudang belakang rumah.
Baca Juga :Pemerintah Kota Kediri Berikan Wawasan Keamanan Pangan pada Ratusan PKL
Korban melaporkan kejadian ini ke polisi, yang segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (7/11/2024) malam, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya di Dusun Balongombo, Desa Pundong, Kecamatan Diwek.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hasil curian, BPKB motor tersebut, uang tunai sebesar Rp205 ribu, serta barang lainnya yang diambil dari rumah korban,” tambah Iptu Edi.
Baca Juga :Nomenklatur Tiga OPD Bakal Diubah, Ini Penjelasan Sekda Kabupaten Ponorogo
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. “Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkas Kapolsek Diwek.



















