Buang Sampah Sembarangan di Kota Batu Terancan Sanksi Tipiring, Ini Penjelasan Pj Wali Kota

Batu, SEJAHTERA.CO – Persoalan sampah seharusnya dianggap sebagai masalah bersama agar solusi yang diambil lebih tepat. Solusi mengatasi masalah sampah di Kota Batu sulit diambil, apabila penanganannya hanya diserahkan kepada pemerintah saja.

 

Di kota ini, masih saja ada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Enggan memilah sampah dari rumah. Padahal Pemkot Batu telah mewajibkan warganya untuk mentaati aturan tersebut.

Read More

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyatakan, untuk menyelesaikan persoalan sampah, di tahun 2024 ini akan bertindak lebih tegas, utamanya pada oknum warga yang tidak peduli terhadap aturan pengelolaan sampah.

 

“Masih ada warga Kota Batu yang belum sadar. Bahwa kebersihan sebagian daripada iman. Masih banyak yang tidak peduli, mereka membuang sampah tidak pada tempatnya, bahkan tidak mengelola sampah yang telah dianjurkan pemerintah,” tutur Aries, Selasa, (09/01).

Pj Aries mengaku, dirinya pernah melihat sendiri, ada oknum masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Hal tersebut biasanya dilakukan saat tengah malam.

 

“Mungkin ada masyarakat yang selesai jualan. Kemudian bingung membuang sampah. Tapi dia buang sampah bukan di tempatnya,” tutur dia.

Menurutnya, sehebat apapun pemerintahan, jika tidak dibantu oleh masyarakatnya. Utamanya dalam mengelola sampah dan membuang sampah dengan baik. Termasuk memisah sampah dengan baik. Maka tidak akan membuahkan hasil positif.

 

Lebih lanjut, Pemkot Batu juga akan memberlakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi warganya yang ketahuan membuang sampah sembarangan. Selain itu juga memantau melalui berbagai kamera pemantau yang tersebar di Kota Batu.

Kamera pemantau tersebut, akan terhubung langsung ke command center Kota Batu, yang ada di Jalan Bukit Berbunga, Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu.

 

Selain mengawasi kendaraan lalu lintas dan keamanan.

Nantinya para petugas juga akan mengawasi oknum yang membuang sampah sembarangan.

 

Tipiring tersebut dalam bentuk denda dan sanksi kurungan akan diberlakukan bagi warga yang melanggar. “Ada beberapa kriteria, saya kurang paham, sampai Rp 1 juta, Rp 2 juta, bahkan ada yang kurungan,” imbuhnya.

Reporter :Arief Juli Prabowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *