Kediri, SEJAHTERA.CO – Salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil tiga wilayah Kepung, Puncu, dan Kandangan Kabupaten Kediri meninggal dunia sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 digelar.
Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri memastikan bahwa namanya tetap tercantum dalam surat suara pencoblosan pada Rabu (14/2/2024) nanti.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kediri, Anwar Ansori mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti informasi terkait adanya salah satu calon legislatif dari Partai PKB dapil tiga wilayah Kepung, Puncu, dan Kandangan.
Dia akan mengubah surat keputusan terkait penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ini kami sudah menerima informasi dari parpol, lalu kita tindaklanjuti dan saat ini masih dalam proses mengubah,” jelasnya, Senin (5/2/2024).
Meski caleg tersebut meninggal, Anwar menyebut, caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa itu masih tetap mengikuti Pemilu 2024 karena namanya sudah masuk daftar calon tetap dan tercantum dalam surat suara.
Setelah mengubah DCT menjadi TMS, Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil wilayah tersebut akan menyampaikan nama caleg meninggal dunia untuk dicoret dan diparaf.
“Disaat pencoblosan nanti, KPPS akan mengumumkan terkait nama caleg dan nomor urutnya yang tidak memenuhi syarat,” bebernya.
Dia menambahkan, masyarakat tetap diperbolehkan memilih atau mencoblos terhadap nama caleg dan nomor urut yang meninggal tersebut. Ketika dilakukan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) usai pencoblosan, maka suaranya tetap dihitung dan diperoleh untuk partai politik yang bersangkutan.
“Kami melakukan klarifikasi untuk minta bukti dukung surat kematian sebagai dasar perubahan menentukan SK TMS kepada caleg tersebut,” ungkap Anwar Ansori.
Reporter: Rizky Rusdiyanto



















