Campurkan Pil Dobel L dengan Sambal Kecap, Dua Pengunjung Lapas Tulungagung Diamankan

Campurkan Pil Dobel L dengan Sambal Kecap, Dua Pengunjung Lapas Tulungagung Diamankan
Petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung. (istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO –  Dua pengunjung Lapas Kelas IIB Tulungagung yakni AB dan SE warga Kabupaten Tulungagung terpaksa diringkus usai melakukan percobaan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Kelas IIB Tulungagung.

Baca Juga :SMK 2 PGRI Ponorogo dan Kantor Cabdindik Jawa Timur Digeledah Kejaksaan, Ternyata Ini yang Dicari

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman Priatna Kusumah mengatakan, awalnya dua pengunjung itu datang ke Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk mengirimkan makanan bagi warga binaan.

Read More

Diketahui, warga binaan Lapas Kelas IIB Ponorogo yang dimaksud itu yakni Heri Santoso alias Boneng yang terjerat kasus narkoba dan dihukum tujuh tahun penjara.

Pada saat itu, petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung melakukan pemeriksaan rutin bagi setiap pengunjung termasuk barang bawaan kedua pengunjung tersebut tidak luput dari pemeriksaan petugas.

Baca Juga :Banner Paslon Mundjidah – Sumrambah Dirusak, Begini Respon Tim Pemenangan

Makanan yang hendak diberikan kepada warga binaan itu berupa nasi, tahu, sayur dan sambal kecap, dan sejumlah barang lainnya.

“Kedua pengunjung ini hendak mengunjungi Heri Santoso alias boneng, terpidana kasus narkoba yang menjalani hukuman selama 7 tahun dan baru akan bebas di tahun 2027 mendatang,” kata Budiman Prianta Kusumah, Rabu (13/11/2024).

Setelah menerima barang titipan itu, ungkap Budiman, petugas kemudian meneliti dan memeriksa makanan tersebut secara detail hingga mencurigai sambal kecap yang dibawa dua pengunjung tersebut. Kemudian, petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung memanggil kedua pengunjung itu ke ruang penggeledahan.

Baca Juga :Cegah Banjir Susulan, Perbaikan Tanggul Sungai Bendomongal Selesai Dikerjakan

Keduanya diminta untuk menyaksikan proses pemeriksaan yang dilakukan petugas Lapas Kelas IIB Tulungagung terhadap sambal kecap yang dicurigai petugas. Pada saat pemeriksaan itu, petugas akhirnya mendapati adanya butiran kasar yang dicurigai sambal kecap tersebut terdapat campuran pil dobel L.

“Di dalam sambal kecap itu terlihat butiran kasar yang dicurigai pil dobel L yang sengaja dihancurkan dan kemudian dicampurkan ke dalam sambal kecap tersebut,” ungkapnya.

Mendapati temuan itu, jelas Budiman, pihaknya kemudian segera berkoordinasi dengan petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung untuk memeriksa barang bawaan itu. Setelah diperiksa petugas BNNK, dipastikan jika sambal kecal itu terdapat campuran atau sengaja dicampuri butiran pil dobel L.

Baca Juga :Ratusan Penyandang Disabilitas di Kota Batu Meriahkan Hari Disabilitas Internasional 2024

Setelah mendapat kepastian ini, petugas kemudian segera menyampaikan temuan ini ke jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti. Kemudian, kedua pengunjung itu secara resmi diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tulungagung untuk dilakukan pengembangan bersama BNNK.

“Dua pengunjung itu sudah kami serahkan ke Satreskoba Polres Tulungagung dan BNNK untuk dilakukan pengembangan kasus. Sedangkan warga binaan kami yakni Heri Santoso alias Boneng kami tempatkan di sel pengasingan untuk dijadikan saksi dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *