Catahu WCC Jombang 2024, Catat 43 Persen Korban Berstatus Pelajar dan Dominan Terjadi di Kecamatan Jombang

Catahu WCC Jombang 2024, Catat 43 Persen Korban Berstatus Pelajar dan Dominan Terjadi di Kecamatan Jombang
WCC Kabupaten Jombang saat menggelar Launching Catatan Tahunan Sepanjang 2024, bahwa KDRT dan kekerasan seksual anak masih dominan terjadi di Kabupaten Jombang di Gedung PKK Pemkab Jombang. (istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Women Crisis Center atau WCC Kabupaten Jombang telah merangkum kasus-kasus Kekerasan Seksual (KS) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih paling dominan terjadi di kota santri sepanjang tahun 2024. Bahkan, tercatat ada 43 persen korban ini masih sekolah maupun pelajar.

Pada data yang dipaparkan oleh WCC Jombang ketika digelar di Gedung Aula PKK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Rabu (26/2/2025) telah mencatat trend peningkatan jumlah kasus selama tiga tahun terakhir mulai dari tahun 2022 hingga 2024.

Seperti tahun 2022 ada korban sebanyak 38 kasus KDRT, kemudian 2023 hanya turun 4 kasus jadi 34 kasus, pada tahun 2024 kasus tersebut melonjak mencapai 50 kasus.

Read More

Sedangkan dari kasus Kekerasan Seksual (KS) lonjakan signifikan pada 2024, jumlah kasus Kekerasan Seksual yang tercatat pada 2022 dan 2023 masing-masing adalah 46 dan 49 kasus. Namun di 2024, jumlah kasus Kekerasan Seksual melonjak tajam menjadi 55 kasus.

Baca Juga :Pemkab Kediri Imbau Warga Tak Gunakan Sound System untuk Bangunkan Orang Sahur

“WCC Jombang mencatat bahwa kekerasan seksual terhadap anak usia 5 hingga 18 tahun masih tergolong tinggi, dengan total 48 kasus. Jumlah ini menunjukkan trend peningkatan dibandingkan jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada 2023,” ucap Ana Abdillah, Direktur WCC Kabupaten Jombang saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan.

Dalam kasus kekerasan yang melibatkan anak pada 2024 tersebut, pelaku Kekerasan Seksual adalah 14 pacar, 2 mantan pacar, dan 3 korban yang mengalami kehamilan tidak diinginkan.

Mirisnya, dari ketiga korban tersebut, 2 diantaranya melahirkan, sementara 1 korban mengalami keguguran. Selain itu, terdapat 3 korban yang terpaksa tidak melanjutkan pendidikan formal akibat kehamilan, sehingga mereka putus sekolah.

“Perbandingan data kasus dari tahun 2022 hingga 2024, terdapat trend peningkatan jumlah pada kasus Kekerasan Seksual yang kami tangani,” katanya.

Baca Juga :Harga Bapok Naik, Cabai Rawit di Tulungagung Tembus Rp 100 Ribu Perkilogram

Ana menerangkan 2022 jumlah kasus kekerasan seksual yang ditangani pihaknya sebanyak 46 kasus. Lalu pada 2023 mengalami peningkatan menjadi 49 kasus, 2024 mengalami lonjakan yang cukup signifikan yaitu sebanyak 55 kasus.

Lonjakan kasus kekerasan juta berlaku pada kasus KDRT, seperti tahun 2022 ada sebanyak 38 kasus yang ditangani WCC Jombang. Namun sempat terjadi penurunan jumlah pada 2023 menjadi 34 kasus, dan kemudian mengalami peningkatan secara drastis pada 2024 menjadi 50 kasus.

“Sebanyak 50 kasus KDRT yang diadukan, terdiri dari 42 kasus Kekerasan Terhadap Istri (KTI) dan 8 kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA). Dalam lingkup domestik, suami memiliki kecenderungan untuk melakukan kekerasan terhadap istri yang dianggap memiliki posisi lebih inferior,” paparnya.

Namun, dari total 42 aduan, hanya 5 istri yang memutuskan untuk melanjutkan laporan pidana. Diantaranya 3 selesai dalam mediasi, 2 tahap proses peradilan, 9 kasus memilih untuk bercerai dimana 6 cerai gugat dan 3 cerai talak.

Baca Juga :Pemkab Kediri Terbitkan SE untuk Tempat Hiburan Selama Puasa Ramadan

“Dan 28 kasus memilih untuk bertahan dengan harapan suami bisa berubah menjadi lebih baik dan tidak mengulangi perilaku kekerasan secara berulang. Dari total 50 kasus KDRT, rata-rata semua korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan,” bebernya.

Ia menjabarkan ada 39 korban mengalami penelantaran seperti tidak dinafkahi, dibebani hutang dan dilarang bekerja.

Lalu ada 24 korban mengalami kekerasan fisik seperti dibenturkan, dipukul, ditendang, dijambak, dicekik, dihantam, didorong, disekap, diguyur air, diseret, dipaksa hamil, dibanting, dicakar, dicengkeram, diancam, ditampar, dibenturkan ke tembok sampai dilempar clurit.

Kemudian ada 31 korban mengalami kekerasan psikis seperti diselingkuhi, diabaikan, diancam, dibandingkan, di caci maki, dihina, dijauhkan dari anak, dipaksa, dituduh selingkuh, dimarahi, disalahkan, diusir, dipaksa berhubungan seksual dengan pria lain, dipaksa mengirimkan video vulgar ke orang lain.

Baca Juga :Tren #KaburAjaDulu Tuai Kontroversi, Anggota DPRD Ponorogo Ribut Riyanto Beri Tanggapan

Dan ada 4 korban mengalami kekerasan seksual (Maritalrape). Dimana 4 korban mengalami perkosaan dalam perkawinan. Dalam mengawal para koran kekerasan perempuan ini, Ana menuturkan banyak kendala yang dialami.

Kendala di subtansi seperti implementasi Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) belum diterapkan secara maksimal.

“Tantangannya masih ada bias gender dalam penegakan hukum. Hal itu dapat mempengaruhi proses hukum dan keadilan yang diberikan kepada korban. Sesuai dengan data yang ditangani oleh WCC Jombang, ada 5 kasus KDRT yang dilaporkan pidana, namun dari 5 kasus tersebut hanya 2 kasus yang proses hukumnya berlanjut hingga proses peradilan,” tukasnya.

Kemudian adanya perbedaan pemahaman dan penafsiran Aparat Penegak Hukum terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menjadi salah satu tantangan besar dalam mengimplementasikan undang-undang tersebut.

“Karena perbedaan pemahaman dan penafsiran tersebut dapat menyebabkan inkonsistensi dalam penanganan kasus dan hasil putusan,” terangnya.

Baca Juga :Awal Tahun, 25 Anak Ajukan Diska ke DP2KBP3A Kabupaten Kediri

Juga pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, belum diterapkan secara maksimal.

Dimana ada 2 kasus pencabulan yang korbannya anak dan pelaku anak yang didampingi oleh WCC Jombang, korban atau keluarganya merasa ditekan untuk menyetujui proses diversi. Meskipun mereka belum benar-benar siap untuk berdamai atau merasa keadilan belum tercapai.

“Diversi sering kali lebih menitik beratkan pada perlindungan dan pemulihan anak yang berkonflik dengan hukum, sementara kebutuhan emosional psikologis, dan material korban kurang diperhatikan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *