Kediri, SEJAHTERA.CO – KPU Kota Kediri bersama dengan Bawaslu menggelar sosialisasi untuk mencegah adanya pelanggaran oleh penyelenggara pemilu selama proses pemilu. Sosialisasi dilakukan di Hotel Insumo Kota Kediri, Kamis (7/12).
Sosialisasi dihadiri seluruh PPK dan PPS se Kota Kediri. Materinya disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugroho dan Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Reza Cristian.
“Sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu oleh penyelenggara pemilu ini utamanya menyampaikan agar para Ad Hoc lebih berhati-hati terkait apa yang mereka lakukan ketika di tahapan pemilu,” ungkap Reza.
Memasuki tahapan kampanye ini pemilu sudah semakin dekat dan menunggu 68 hari lagi. Selama waktu ini para Ad Hoc baik PPK maupun PPS masih berada dalam tahapan pemilu hingga pengambilan sumpah dan janji pasangan calon.
Materi yang disampaikan terkait undang-undang dan pidana yang dijatuhkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari pelanggaran administratif hingga pelanggaran pidana.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung, menyampaikan, potensi pelanggaran lebih banyak administratif di tahun 2019 lalu dan tidak ada yang terjerat pidana pemilu.
Pelanggan administratif sendiri terjadi dikarenakan para Ad Hoc terlibat banyak kegiatan sehingga terjadi kesalahan. Untuk pelanggaran administratif sendiri Bawaslu sudah memiliki Saran Perbaikan (Sarper).
Untuk sekarang ada satu laporan tapi untuk detailnya tidak bisa dilaporkan karena merupakan informasi yang dikecualikan,” ujar Yudi.
Selain itu untuk menangani masalah pelanggaran pemilu ini ada badan yang mengurus pelanggaran pemilu yaitu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang khusus menangani tindak pidana pemilu. Gakkumdu sendiri ada di Bawaslu baik tinggal RI, Provinsi, hingga Kabupaten atau Kota.
Lewat sosialisasi ini Yudi berharap tidak ada pelanggaran yang bersifat pidana karena Pemilu ini merupakan pekerjaan besar. Ketua KPU Kota Kediri juga berpesan kepada Ad Hoc agar tidak sembarangan dalam melaksanakan tugas.
“Semua harus sesuai dengan regulasi. Dalam bekerja kita diawasi oleh masyarakat, oleh karena itu kami terbuka atas kritik dan saran dari masyarakat termasuk laporan atas kinerja Ad Hoc,” ungkap Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi. (C1).



















