Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Dua pelaku pencurian mesin diesel irigasi sawah kembali beraksi di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Kali ini kedua pelaku pencurian mesin diesel irigasi sawah itu beraksi di area persawahan Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Namun belum sempat menikmati hasil jarahannya, dua pelaku pencurian mesin diesel irigasi sawah itu harus bertekuk lutut di hadapan petugas Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot.
“Korban kehilangan satu unit mesin diesel irigasi berikut pompa air yang sebelumnya digunakan untuk mengairi tanaman padi,” ujar Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M.H. saat konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga :Ungkap Kasus Narkotika Lintas Daerah, Ini yang Diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk
Kejadian tersebut oleh korban langsung dilaporkan ke SPKT Polsek Ngronggot. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka pencurian mesin diesel irigasi sawah tersebut.
“Kedua pelaku adalah SL (41), petani, warga Kecamatan Ngronggot, dan TB (39), wiraswasta, warga Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk,” urai Kompol Didid.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mesin diesel irigasi beserta pompa air, satu unit gerobak besi, dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku saat beraksi.
Baca Juga :Air Bendungan Wonorejo Surut 10 Meter, Operasional PLTA Dipangkas Jadi 5 Jam
“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian mesin diesel sebanyak tujuh kali di sejumlah wilayah Kecamatan Ngronggot dan Kecamatan Kertosono,” papar Wakapolres Nganjuk.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.



















