Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan okerbaya di wilayah hukum Polres Nganjuk.
Dalam pengungkapan perkara narkotika dan okerbaya ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan 2 tersangka beserta barang buktinya, yang ditampilkan dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).
Ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika dan okerbaya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk yang sebelumnya diamankan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
“Ini merupakan pengembangan hingga berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar,” ujar Wakapolres Nganjuk Kompol Didid Wahyu Agustyawan, S.H., M.H.
Baca Juga :Air Bendungan Wonorejo Surut 10 Meter, Operasional PLTA Dipangkas Jadi 5 Jam
Dalam perkara tersebut, penyidik berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing – masing berinisial WS, laki-laki, warga Kabupaten Kediri, dan MY, laki-laki, warga Kabupaten Blitar.
“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 210,03 gram, pil ekstasi sebanyak 21,5 butir, pil dobel L sebanyak 266.000 butir, serta ratusan botol penyimpanan pil dobel L beserta perlengkapan pengemasan lainnya,” kata Kompol Didid.
“Juga diamankan tiga unit telepon genggam sebagai sarana transaksi, satu unit timbangan digital, dan satu unit sepeda motor sebagai sarana transportasi,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Kompol Didid, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pemasok yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga :Air Bendungan Wonorejo Surut 10 Meter, Operasional PLTA Dipangkas Jadi 5 Jam
“Sedangkan obat keras berbahaya atau okerbaya diperoleh dari pemasok lain yang juga masih dalam pengejaran penyidik,” lanjutnya.
Keberhasilan pengungkapan ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polres Nganjuk pada tahun 2026 dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan okerbaya.



















