Madiun, SEJAHTERA.CO – Komisi III DPRD Kota Madiun buka suara soal aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun tepatnya di kawasan Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun beberapa hari lalu.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun, Nur Salim mengatakan, pihaknya sudah menegur OPD yang terlibat dalam kegiatan dugaan tambang ilegal ataupun pengambilan tanah sedimen tersebut.
“Saya sudah koordinasi dan menegur OPD yang menjadi mitra kerja Komisi III,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).
Lebih jauh ia menambahkan bahwa dalam hal ini, tiga OPD yang telah terlibat dalam aktivitas pengerukan tanah tersebut.
Baca Juga :Kisah Mistis Juru Pelihara Totok Kerot, Dengar Suara Gentha hingga Angin Berputar di Malam Hari
Dari ketiga Dinas tersebut yakni Lingkungan Hidup (LH), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Menurutnya, penjelasan juga sudah diberikan dari ketiga Dinas tersebut. “Dari Dinas Perkim diperoleh keterangan hanya diperintah menyediakan truk untuk mengangkut tanah. Demikian halnya dengan Dinas LH yang menyatakan tanah sedimen dari bantaran itu digunakan untuk pengurukan di tempat pembuangan akhir sampah (TPA) Winongo,” ungkapnya.
Sementara itu menyoal perizinan, Nur Salim menyebut bahwa leading sectornya adalah Dinas PUPR.
Ketua DPD PKS Kota Madiun tersebut juga telah menegur OPD soal izin pengerukan tanah yang telah dilakukan.
Baca Juga :Diajak ke Hotel, 2 Anak Bawah Umur Disetubuhi, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
“Harusnya, aktivitas tersebut dikoordinasikan dengan instansi terkait (dalam hal ini BBWS Bengawan Solo). Sebab ini kaitannya dengan lembaga atau institusi lain di atasnya. Ada aturan main yang harus dilakukan,” tuturnya.
Terkait unsur pelanggaran hukumnya, Nur Salim menjelaskan, hal tersebut sudah di luar kewenangan legislatif untuk menyikapi.
“Tugas fungsi kontrol DPRD itu saat ini ada batasnya. Semisal ada masyarakat ataupun LSM yang tidak puas dan melaporkan, tentu silakan saja,” pungkasnya.
Baca Juga :Songsong Porprov IX Jatim, KONI Kota Batu Siapkan Bonus Altet
Diberitakan sebelumnya, pihak PUPR Kota Madiun telah mengakui bahwa aktivitas tersebut memang belum kantongi izin dari pihak BBWS.



















