Madiun, SEJAHTERA.CO – Sudarmadi, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus penyalahgunaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kota Madiun.
Majelis Hakim menyatakan Sudarmadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dalam sidang putusan yang digelar secara hybrid, Rabu (18/6/2025).
kuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan telah dijatuhkan kepada dirinya.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Madiun yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga :Dewan Komisi III Tegur OPD Pengerukan Tanah Ilegal, Salah Satu Dinas Mengaku Hanya Diperintah
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sudarmadi bebas dari dakwaan primair dan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
Selain hukuman badan dan denda, hakim juga memutuskan bahwa masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman.
Barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada JPU untuk digunakan dalam proses hukum dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Han Sutrisno dan Muh Tommy Iswahyudi.
Usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua pihak untuk menyatakan sikap.
Baca Juga :Diajak ke Hotel, 2 Anak Bawah Umur Disetubuhi, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
Baik JPU maupun terdakwa memilih untuk “pikir-pikir” sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah menyampaikan, a tetap berkomitmen menuntaskan kasus korupsi PSU Perumahan Puri Asri Lestari ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami menghormati putusan hakim dan saat ini masih menimbang langkah selanjutnya. Penanganan kasus korupsi ini akan terus kami kawal hingga tuntas,” ungkapnya dalam siaran pers.



















