Blitar, SEJAHTERA.CO – Diancam bakal dijemput paksa, Kepala Bidang (Kabid) Sumberdaya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar Hari Budiono alias HB,, tersangka korupsi Dam Kalibentak Rp4,9 miliar akhirnya luluh.
HB mendatangi kejaksaan dan menjalani pemeriksaan dan akhirnya ditahan menyusul tiga rekannya yang sudah ngandang.
HB sendiri tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Kamis sore (25/4/2024). Dia didampingi pengacaranya. Usai berjam-berjam menjalani pemeriksaan akhirnya digiring ke mobil tahanan.
Baca Juga :Pilu, Janda Pedagang Gorengan di Jombang Kaget Terima Tagihan Listrik PLN Rp12,7 Juta
Penahanan dilakukan pada Kamis malam dengan pengawalan ketat dari petugas keamanan. “Sudah dilakukan penahanan,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Jumat (25/4/2025).
Penanahan HB sendiri cukup menyita atensi jaksa. Berbeda dengan tiga tersangka lain, HB tiga kali dipanggil tak datang. Bahkan jaksa pun terpaksa mendatangi rumahnya untuk digeledah.
Selain menyita sejumlah dokumen, juga menyita 28 motor berbagai merek. “Iya sempat tak datangi panggilan. Tetapi akhirnya datang dan selanjutnya kami tahan,” katanya.
Dia menambahkan, meski sudah menetapkan empat tersangka, jaksa terus mengusut tuntas dugaan korupsi. Pasalnya jaksa yakin ada orang lain yang diduga ikut berperan dalam kasus itu. “Nanti selanjutnya akan kami sampaikan,” jelasnya.
Baca Juga :Berpura-pura Salat, Lelaki Asal Nganjuk Gasak Motor di Halaman Masjid Desa Sumoroto Ponorogo
Sementara itu, tak banyak yang kata yang keluar dari HB. Meski begitu tersangka menggarisbawahi apa yang dilakukan sudah sesuai dengan petunjuk atasan. Sebagai kabid hanya sekadar menjalankan tugas.
Sebelumnya, jaksa mengumumkan tiga tersangka anyar kasus Dam Kalibentak senilai Rp4,9 miliar pada 2023 di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo.
Tiga tersangka anyar itu dua pegawai negeri sipil sementara 1 adalah swasta. Di antaranya adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.
Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. Selasa tanggal 11 Maret 2025 Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.



















