Trenggalek, SEJAHETRA.CO – Bapak – anak pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Trenggalek dituntut 10 dan 11 tahun penjara atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.
Baca Juga :Satu Hektare Lahan di Kediri Bisa Hasilkan Panenan 1,4 Ton Tembakau, Begini Penjelasannya
“Tuntutan itu telah diputuskan berdasarkan bukti-bukti yang kuat atas kasus pencabulan yang dilakukan kedua terdakwa kepada santrinya,” kata Kasi Pidum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.
Menurut Yan sapaan akrabnya menyebut, konsultasi dengan Kejati Jatim terkait kasus pencabulan terhadap santri yang dilakukan kedua terdakwa juga turut mempengaruhi tuntutan.
Terdakwa M (72) pemilik ponpes dituntut dengan undang-undang perlindungan anak 10 tahun penjara dikurangi dengan masa penahanan. Dia juga dituntut dengan denda atas perbuatannya.
Baca Juga :Perkumpulan Penyandang Bertekad Wujudkan Disabilitas Mandiri dan Berdaya
“Kami menuntut 10 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.
Sementara itu, dengan berbagai pertimbangan F (37) anaknya, menghadapi tuntutan lebih berat, yakni 11 tahun penjara dikurangi masa penahanan serta denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.
“Selama persidangan, ada 6 saksi dan satu ahli yang dihadirkan. Semuanya memberikan keterangan yang memberatkan keduanya,” ujarnya.
Baca Juga :Kekayaan Sugiri Sancoko dan Ipong Muchlissoni Mencapai Miliaran
Terlebih kasus yang melibatkan tokoh agama itu mendapatkan perhatian besar dari masyarakat serta turut menjadi pertimbangan dalam penetapan tuntutan.
Yan menyebut, setelah pembacaan tuntutan bakal dilanjutkan dengan sidang pembelaan terdakwa sebelum hakim memberikan vonis final.
“Jadi dalam penetapan penuntutan ini, kami berkoordinasi dengan Kejati Jatim,” pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bapak-anak itu diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya.
Baca Juga :Gelar Colour Fun Run 2024, Ajak Generasi Muda Awasi Pilkada
Dalam ungkap kasus yang disampaikan pihak kepolisian, keduanya memiliki modus hampir sama, yakni meminta korban untuk membersihkan kamar atau membuatkan kopi sebelum akhirnya menjadi korban. Diduga tindakan itu berlangsung dari 2021 sampai 2024.



















