Dikhawatirkan Hilangkan Bukti dan Melarikan Diri, Tersangka Korupsi Hibah Program Desa Korporasi Sapi di Kediri Ditahan Kejaksaan

Dikhawatirkan Hilangkan Bukti dan Melarikan Diri, Tersangka Korupsi Hibah Program Desa Korporasi Sapi di Kediri Ditahan Kejaksaan
Tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Kediri saat melakukan penahanan tersangka kasus korupsi hibah program desa korporasi sapi. (istimewa)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan hibah program dan kegiatan pengembangan desa korporasi sapi tahun anggaran 2021-2022, Selasa (8/4/2025) sore.

Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JS Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Pujo Rasmoyo yang baru saja dilantik dan Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap tersangka JS.

Read More

Baca Juga :Air Sumur Warga Plosoklaten Diduga Tercemar Diobservasi DLH, Tunggu Hasil Lab Keluar

Hal itu berdasarkan surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-125/M.5.45/Fd.1/04/2025 Tanggal 8 April 2025 selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 08 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri.

“Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka JS, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 12.00 WIB. Yang bersangkutan didampingi penasihat hukum yang telah ditunjuk sendiri,” jelasnya.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Iwan mengaku, tersangka JS dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Usai dinyatakan sehat dan tidak ada gangguan untuk mengikuti proses hukum oleh tim medis, maka tersangka JS sejak hari ini tanggal 8 April 2025 telah dilakukan penahanan dengan jenis rutan.

“Alasan penahanan terhadap tersangka JS secara subjektif adalah dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya,” bebernya.

Baca Juga :Pabrik Rokok Diduga Lakukan Pengurukan Lahan Ilegal, Satpol PP Kabupaten Nganjuk Turun Tangan

Iwan menambahkan perkara ini berawal Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Peternakan memberikan bantuan hibah Desa Korporasi Sapi tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022 kepada Kelompok Ternak Ngudi Rejeki.

“Hibah yang diterima oleh kelompok tersebut berupa alat dan sapi beserta uang,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka JS sebagai Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki melakukan pengelolaan hibah tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Kita peroleh fakta bahwa terdapat pengurangan jumlah populasi sapi atau terdapat penjualan sapi hibah yang tidak dilakukan penggantian sebagaimana yang telah diatur dalam juknis Program Kegiatan Hibah Desa Korporasi Sapi,” ucapnya.

Dalam melakukan jual beli ternak sapi dan pengeluaran operasional, lanjut dia, tersangka JS mengelola sendiri tanpa melibatkan anggota Kelompok Ternak Ngudi Rejeki hingga tidak melakukan pencatatan dan tidak memiliki bukti dukung terhadap pengelolaan keuangan.

Baca Juga :Hari Pertama Masuk Kerja, Mbak Wabup Dewi Halal Bihalal bersama Kepala SKPD dan ASN Pemkab Kediri

Sedangkan, pengelolaan pakan ternak, terdapat pembiayaan dalam pemenuhan Hijauan Pakan Ternak (HPT) yang mana JS sebelumnya sudah diharuskan menyediakan hal tersebut untuk jumlah yang cukup dan kualitas sesuai dengan Juknis Program Desa Korporasi Sapi. Namun demikian, hal tersebut terbuat tidak dilakukan oleh JS.

“Berdasarkan hasil Audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menimbulkan potensi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 990.794.041,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *