Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di atas saluran air yang berada di RT 05 RW 02 Dukuh Tamanan Desa/Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo dibongkar paksa.
Pembongkaran bangunan air yang mayoritas merupakan jembatan tersebut dilakukan langsung oleh Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur bersama Pemkab Ponorogo.
Ruse Rante Pandeme, Kabid PU SDA Provinsi Jatim menyebut, dalam pembongkaran tersebut sedikitnya ada 9 titik bangunan yang dibongkar lantaran ilegal karena dibangun dibatas saluran air. Pun, pembongkaran dilakukan setelah pihaknya memberikan surat peringatan untuk pemilik bangunan yang ketiga kalinya.
“Sudah kami sampaikan surat peringatan pertama hingga ketiga tapi tidak digubris, lalu kami minta bantuan pemkab untuk normalisasi,” ungkap Ruse Rante kepada Koran Memo Grup, Selasa (5/9).
Ruse menambahkan, seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran air harus memiliki izin. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air. Selain itu, ini dilakukan sebagai upaya pencegahan banjir, sebab lokasi tersebut kerap terjadi banjir jika musim hujan datang.
“Kami cek masih banyak bangunan menghalangi terutama penyempitan di dekat pintu air, kalau tidak sesuai jadinya banjir tidak tertangani,” urainya.
Ruse menyebut untuk akses warga yang berada di seberang aliran sungai, pihaknya memberikan izin pembangunan jembatan dengan lebar maksimal 3 meter. “Maksimal tiga meter untuk akses, yang kita bongkar ini diatas itu,” tandas Ruse.
Sementara itu, salah satu pemilik bangunan Siswarni mengaku merasa dirugikan atas pembongkaran tersebut. Menurutnya, normalisasi saluran seharusnya dilakukan di bawah jembatan, bukan dengan membongkar bangunan di atasnya.
“Saya tidak tahu bagaimana keluar masuk dari rumah saya setelah pembongkaran ini. Kami sudah memiliki izin untuk membuat jembatan ini, meskipun izin tersebut diberikan 23 tahun yang lalu oleh suami saya saat masih menjabat sebagai danramil,” gerutunya. (son)



















