Dinyatakan Langgar Administrasi, KPU Kabupaten Blitar Diperintahkan Vermin Bacaleg

Dinyatakan Langgar Administrasi, KPU Kabupaten Blitar Diperintahkan Vermin Bacaleg

Blitar, SEJAHTERA.CO –  Hermawan bakal caleg PDI Perjuangan akhirnya bisa bernafas lega. Bawaslu Kabupaten Blitar memutuskan KPU Kabupaten Blitar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu.

Putusan ini dibacakan majelis pemeriksa Bawaslu Kabupaten Blitar dalam sidang keempat pada Kamis (19/10/2023).

Sidang pamungkas dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis pemeriksa ini dimulai pukul 11.05, di ruang sidang Bawaslu Kabupaten Blitar Jalan Ahmad Yani Kota Blitar.

Read More

Majelis Pemeriksa Bawaslu Kabupaten Blitar yang diketuai Nur Ida Fitria, dengan anggota Masrukin dan Narsulin, membacakan lima poin putusan perkara Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSLKAB/16.12/X/2023, dengan pelapor DPC PDIP Kabupaten Blitar, dan terlapor KPU Kabupaten Blitar.

“Dengan berbagai pertimbangan, penyampaian bukti, saksi, juga fakta yang ada, maka ada lima poin putusan dari Bawaslu Kabupaten Blitar,” kata Masrukin yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar.

Poin-poin putusan Bawaslu pada pokoknya terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Selanjutnya memerintahkan terlapor  verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif PDIP Dapil Blitar 3 atas nama Hermawan, apabila memenuhi syarat diikutkan dalam tahapan berikutnya dengan menerbitkan berita acara dan surat keputusan.

“Sesuai dengan pasal 62 Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa, KPU wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Kabupaten Blitar paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan,” beber Masrukin.

Di antara putusan memerintahkan KPU untuk memasukkan Hermawan ke daftar caleg sementara, verifikasi ulang dan lain sebagainya.

Pada sidang yang berakhir pukul 11.40 tersebut, hadir prinsipal pelapor Ketua DPC PDIP Kabupaten Blitar, Rijanto, didampingi Wakil Sekretaris DPC PDIP yang juga LO (liaison officer)  Suratun Nasikhah, serta dua kuasa hukumnya Lutfhi Murtadhlo dan Mashudi.

Sementara itu dari pihak terlapor diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Chepto Roesdyanto, didampingi oleh Kasubag Hukum dan Pengawasan Mahyuni, serta dua staf Nadia dan Ulya.

Seperti diketahui PDI Perjuangan melaporkan KPU ke Bawaslu. Pasalnya salah satu kadernya dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Operator silon PDI Perjuangan keliru mengupload seharusnya ijazah melainkan daftar nilai ijazah. (ziz)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *