Batu, SEJAHTERA.CO – Melissa B Darban, istri dari seorang anggota Polri yang bertugas di Kota Batu, akhirnya buka suara mengenai pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemeriksaan dilakukan karena aktivitas Melissa ketika masih menjadi mahasiswa.
“Udah lama banget, zaman saya masih kuliah sebelum menikah. Pernah magang di DPR RI tahun 2020,” ujar Melissa, Jumat (14/11/2025).
Melissa menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/11/2025) sejak sore hingga malam. Ia menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan penyidik berfokus pada masa ketika dirinya mengikuti program magang sebagai mahasiswa.
“Pertanyaan dari penyidik lebih banyak soal kegiatan saya saat masih kuliah dan magang di DPR RI sekitar bulan September 2020 hingga Desember atau Januari 2021,” jelasnya.
Baca Juga :Pemkab Kediri Resmikan Dua Kampung Siaga Bencana untuk Perkuat Kesiapsiagaan Warga
Melissa menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui apabila namanya kini turut masuk dalam proses penyelidikan dugaan gratifikasi. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menilai dan memastikan duduk perkara sebenarnya.
Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa lima saksi lainnya, yaitu Martono (Tenaga Ahli Anggota DPR Heri Gunawan), Syarifah Husna (mahasiswa), Helen Manik (Tenaga Ahli Heri Gunawan), Widya Rahayu Arini Putri (dokter), dan Syifa Rizka Violin (mahasiswa).
KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yaitu Satori dari Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Partai Gerindra. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga :Taman Pedestrian Barat Kali Paron Lampaui 80 Persen, Usung Konsep Sejarah dan Budaya Kediri
Mereka dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam kasus ini, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Rinciannya:
• Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI,
• Rp7,64 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan,
• Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, dengan rincian:
• Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI,
• Rp5,14 miliar dari OJK melalui Penyuluhan Keuangan,
• Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.



















