Kediri, SEJAHTERA.CO – Di Perkantoran di lingkup Pemkab Kediri sering ditemui jalur khusus untuk kelompok disabilitas dan perkantoran saat ini harus ramah disabilitas.
Karena banyak ditemui warga disabilitas ada kepentingan tertentu terkait surat menyurat ke kantor tersebut.
Seperti yang terlihat di Gedung DPRD Kabupaten sedang dibuat tangga kusus disabilitas di sisi timur Gedung Parkir. Tangga kusus untuk memudahkan warga disabilitas ikuti kegiatan di Dewan.
Ilario Mendez Sekretaris DPRD Kabupaten Kediri menjelaskan, fasilitas gedung dua lantai yang disiapkan untuk warga difabel dalam rangka aksesibilitas kegiatan yang dilaksanakan di gedung DPRD maupun gedung Sekretariat Daerah.
“Dalam peraturan perundang-undangan tentang Bangunan Gedung disebutkan bahwa penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia merupakan sebuah keharusan bagi semua gedung kecuali tempat tinggal,” katanya.
Ditambahkan Mendez, tidak sampai disitu saja, pada peraturan yang sama menjelaskan juga aksesibilitas pada bangunan gedung harus meliputi jalan masuk, jalan keluar dan hubungan antar ruang. Secara umum gedung- gedung baru itu sudah lengkap semua mulai dari awal bangunan karena itu menjadi kewajibannya untuk beri jalur kusus penyandang disabilitas. (bak)



















