Jombang, SEJAHTERA.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang mengadakan sosialisasi pemetaan aset satuan pendidikan, khususnya untuk Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) yang berbagi halaman dengan Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Baca Juga :Banjir Kesamben, Ketua PCNU Jombang Apresiasi Para Relawan Penanggulangan Bencana
Kegiatan ini berlangsung di Aula 1 Disdikbud Jombang, dengan dihadiri Kepala TKN, Kepala SDN, Pengawas TK, serta Koordinator Wilayah Kerja (Korwilker) Pendidikan Kecamatan.
Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF Disdikbud Kabupaten Jombang, Kasmujiraharja mengatakan, kegiatan ini bertujuan menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan aset di bidang pendidikan, terutama tanah yang digunakan bersama oleh TK dan SD Negeri.
Baca Juga :Banjir Kesamben, Ketua PCNU Jombang Apresiasi Para Relawan Penanggulangan Bencana
Dalam sambutannya, dia menjelaskan pentingnya pemahaman kepala satuan pendidikan terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah (BMD).
“Langkah ini menjadi upaya untuk menciptakan tata kelola yang sesuai aturan,” ungkap Kasmujiraharja, Senin (16/12/2024).
Kasmujiraharja berharap pemetaan tanah ini bisa selesai sebelum akhir tahun 2024. “Untuk itu, kami mendorong dilaksanakannya diskusi terfokus (FGD) antara TK dan SD yang bersangkutan, sehingga solusi dapat segera ditemukan,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang, Dwi Ariyani memaparkan, Kabupaten Jombang terdapat 22 TK Negeri, tapi hanya TK Negeri Pembina Jombang yang memiliki tanah sendiri. Sisanya masih menggunakan tanah milik SD Negeri sebagai lokasi operasional.
“Untuk menyelesaikan masalah ini, pemetaan atau mapping antara TK dan SD bisa dilakukan secara internal oleh Dinas Pendidikan. Hasilnya akan dibuatkan SK dan lampirannya untuk dicatat oleh pengelola barang,” kata Dwi Ariyani.
Baca Juga :Setahun, RSUD Ngudi Waluyo Blitar Tangani Ribuan ODGJ
Ia juga menekankan pentingnya pencatatan aset yang benar agar tidak terjadi tumpang tindih penganggaran.
Lebih lanjut, Dwi menegaskan bahwa anggaran APBD tidak dapat digunakan untuk pemeliharaan BMD yang rusak berat. Pemeliharaan hanya diperbolehkan untuk barang milik daerah yang dalam kondisi baik atau rusak ringan.
“Oleh karena itu, pencatatan dan pemetaan aset menjadi sangat penting untuk menghindari potensi temuan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.



















