Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Pengedar Narkoba, Ini Jumlah Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Nganjuk Amankan Pengedar Narkoba, Ini Jumlah Barang Buktinya
Ketiga terduga tersangka pengedar narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. (Istimewa)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Jaringan pengedar obat-obatan terlarang diringkus Resnarkoba Polres Nganjuk. Dari penangkapan itu polisi mengamankan tiga pelaku juga ribuan pil double L serta obat keras dan berbahaya lainnya.

Baca Juga :Disdikbud Jombang Bahas Pemetaan Aset TK dan SD Negeri

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan, pengungkapan dua kasus narkotika pada hari Minggu, 15 Desember 2024, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Read More

Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil jenis LL.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dalam melacak dan membongkar jaringan pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar AKBP Siswantoro, Senin (16/12/2024).

Baca Juga :Banjir Kesamben, Ketua PCNU Jombang Apresiasi Para Relawan Penanggulangan Bencana

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N menjelaskan, kedua kasus ini diungkap dalam rentang waktu yang berdekatan.

Dia menyebut, EY (35), warga Jalan Gubernur Suryo Nomor 63, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, tertangkap di sebuah warung kopi di Gedung Juang 1945.

“Barang bukti berupa 87 butir pil LL, uang Rp 150 ribu dan sebuah sepeda motor berhasil diamankan. Penangkapan ini kemudian membawa kami pada tersangka berikutnya,” sebutnya.

Baca Juga :Selain Banjir, Longsor dan Tanah Gerak Menimbulkan Kerugian, BPBD Trenggalek: Sebanyak 23 Warga Terpaksa Mengungsi

Pada pengungkapan kedua, polisi menangkap dua tersangka, AS (36), warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, dan AS (34), warga Jalan Barito IV, Kelurahan Mangundikaran.

Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa, pil LL sebanyak 1.847 butir dalam berbagai kemasan, sabu-sabu seberat 0,49 gram, seperangkat alat hisap (bong), timbangan digital, uang tunai total Rp500 ribu, dua unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Tersangka AS (36) dan AS (34) diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Barang bukti yang kami sita menunjukkan adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika secara terorganisir,” ungkapnya.

Baca Juga :Pj Gubernur Jatim Pantau Penanganan Banjir di Ponorogo

Penangkapan EY bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di warung kopi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menangkap EY dengan barang bukti pil LL. Berdasarkan keterangan EY, petugas mengidentifikasi AS (36) sebagai pemasok utama.

Selanjutnya, polisi menangkap AS di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, beserta barang bukti. Dari pengakuan AS, polisi menangkap AS (34) di Jalan Barito IV dengan tambahan barang bukti sabu.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. EY dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga :Uang Korupsi Pengeboran Sumber Air Rp 450 Juta Diamankan, Ini Kata Plh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar

Sementara itu, AS (36) dan AS (34) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

Baca Juga :Patroli Gabungan, Tim Polres Jombang Amankan Ratusan Minol dan Tujuh Remaja Pesta Miras

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *