Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir selama gelaran Grebeg Suro 2025. Tak tanggung-tanggung, target yang dipatok mencapai Rp50 juta, naik sekitar 30 persen dibandingkan capaian tahun lalu sebesar Rp36 juta.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas dan Sarana Prasarana (Kabid Lalin dan Sarpras) Dishub Ponorogo, Setyo Budiono. Ia mengatakan, optimisme bahwa target tersebut realistis dicapai, mengingat potensi keramaian Grebeg Suro yang dipusatkan di Alun-alun Ponorogo.
“Tahun lalu kami mendapatkan PAD parkir Rp36 juta. Tahun ini saya optimistis bisa naik 30 persen atau kurang lebih targetnya Rp50 juta,” ungkap Budi Jumat (13/6/2025).
Baca Juga :Pembukaan Grebeg Suro Ponorogo Dimeriahkan Artis Kondang Jawa Timur
Untuk mendukung target tersebut, Dishub telah menyiapkan sejumlah strategi teknis. Dishub akan menyediakan kantong parkir bagi pengunjung, baik roda dua maupun roda empat. Untuk sepeda motor, area parkir tersedia di Jalan Alun-alun Utara dan Timur.
Sementara kendaraan roda empat diarahkan ke Gedung Sasana Praja, Jalan Jendral Sudirman, Imam Bonjol, Gatot Subroto, dan Diponegoro.
Secara khusus, Jalan Alun-Alun Timur akan ditutup total mulai pukul 17.00 WIB hingga 22.00 WIB, berlaku sejak 17 hingga 24 Juni 2025. Sedangkan di sisi utara alun-alun, jalan akan dibagi dua lajur: satu untuk parkir dan satu untuk arus lalu lintas.
Baca Juga :Dinilai Semrawut dan Bikin Macet, Pemkab Tulungagung Punya Skema Penataan Pinka
“Warga yang parkir akan langsung diberikan karcis dan diminta membayar sesuai tarif resmi. Ini memudahkan pengawasan sekaligus bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” jelas Budi.
Ia menegaskan bahwa penerapan karcis ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, tarif insidentil parkir ditetapkan sebagai berikut: sepeda motor Rp3.000, mobil sedan, jip, pikap, dan sejenisnya Rp5.000, serta truk, bus, mikrobus, dan sejenisnya Rp10.000.
“Cara ini diyakini bisa menekan potensi pelanggaran oleh juru parkir nakal yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Baca Juga :Pembiayaan Proyek Giant Sea Wall di Teluk Jakarta Ditanggung Pusat dan Pemprov Jakarta
Lebih lanjut, Dishub Ponorogo mengimbau kepada pengunjung agar tidak memaksakan diri membawa mobil ke sekitar alun-alun. Tujuannya untuk menghindari kepadatan lalu lintas dan menjaga kenyamanan pengunjung.
“Kami sediakan kantong parkir di Jalan Jendral Sudirman dan Gedung Sasana Praja. Kalau nekat masuk ke alun-alun akan kesulitan sendiri nanti,” tandas Budi.



















