Kediri, SEJAHTERA.CO – Gubernur Jatim sudah menetapkan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk Kabupaten Kediri tahun 2025, yakni sebesar 2.492.811 dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga :Mensos RI Salurkan Bantuan Lumbung Sosial dan Ahli Waris Korban Kebakaran di Kediri
Terkait penetapan UMK 2025 tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri telah melakukan sosialisasi kepada 50 perusahaan yang terdata di wilayah Kabupaten Kediri.
Ibnu Imad Kepala Disnaker Kabupaten Kediri menjelaskan, sangat penting sosialisasi penerapan UMK 2025 di perusahaan di Kabupaten Kediri.
UMK tersebut sangat berguna bagi karyawan dan harus dipahami perusahaan bahwa gaji sesuai UMK tahun 2025 suatu kwajiban yang dibayarkan perusahaan kepada karyawan.
Baca Juga :Ular Cobra Jawa Masuk ke Rumah Warga Trenggalek, Hati-hati di Musim Penghujan
“Ini demi peningkatan kesejahteraan karyawan. Penerapan UMK sesuai prosedur mengacu pada aturan dan undang-undang yang berlaku sesuai mekanisme yang ada. Ini berarti perusahaan harus terapkan gaji sesuai umk baru dan tidak gunakan UMK lama,” katanya.
Ibnu menjelaskan, Disnaker melakukan monitoring dan evaluasi (monev) berkelanjutan ke perusahaan perusahaan dan ingin mengetahui apakah penerapan gaji sesuai UMK sudah dilakukan secara benar dengan aturan yang sudah ada.
Baca Juga :Tiga Ton Sampah Dibersihkan Petugas Kebersihan DLH Kabupaten Kediri usai Gelaran Pesta Kembang Api
“Jika belum diterapkan faktornya apa. Hendaknya jika perusahaan sudah mampu membayar gaji sesuai UMK maka langkahnya harus dibayarkan tepat waktu,” urainya.
“Jika belum dibayarkan maka perusahaan wajib ditegur dan dilakukan pembinaan. Secara umum perusahaan di Kabupaten Kediri sudah terapkan gaji UMK 2025 ke karyawannya,” imbuhnya.



















