Kediri, SEJAHTERA.CO – DPRD Kabupaten Kediri gelar rapat paripurna dengan dua agenda di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, Senin (21/4/2025) siang. Masing-masing rekomendasi DPRD Kabupaten Kediri terkait LKPJ akhir tahun Bupati Kediri tahun anggaran 2024.Sedangkan kedua penjelasan Bupati Kediri tentang tiga raperda Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Diduga Mencuri Motor, Lelaki Nganjuk Babak Belur Dimassa
Murdi Hantoro Ketua DPRD Kabupaten Kediri menjelaskan untuk tiga raperda tersebut diantaranya tentang inovasi daerah, kawasan bebas rokok dan penanaman modal. Tiga raperda ini akan dibahas dalam pansus di DPRD Kabupaten Kediri.
“Terkait rekomendasi LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2024, DPRD Kabupaten Kediri menyetujui. Terkait tiga raperda dibuat pansus dan segera kita kebut. Untuk Senin malam akan ada pandangan umum fraksi terhadap tiga raperda tersebut. Tiga pansus tersebut adalah pansus kawasan tanpa rokok, pansus penanaman modal dan pansus inovasi daerah,” katanya.
Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana mengatakan adanya penanaman modal memiliki peran penting untuk perkembangan ekonomi di Kabupaten Kediri. Sehingga perlu penanaman modal yang kondusif di Kabupaten Kediri.
Baca Juga :Tiga Terduga Maling Alpukat di Malang Diamankan Polisi
“Pemkab Kediri berhak wajib menetapkan kawasan tanpa rokok. Adanya Perda ini dimaksudkan sebagai penetapan wilayah tanpa rokok. Sedangkan adanya inovasi daerah adalah untuk penyelenggaraan kinerja pemerintah agar peningkatan kinerja meningkat. Hal ini mengacu pada PP 286 UU no 24 tahun 2013 tentang pemerintah daerah,” katanya .



















