Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Tulungagung yang terlibat kasus hukum kembali terjadi, kali ini melibatkan abdi negara dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kediri Tulungagung. Terdapat 2 ASN yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kepala Dinkes Tulungagung, dr. Kasil Rokhmad mengatakan, baru saja mendengar kabar terkait adanya ASN dari Dinkes Tulungagung yang terjerat hukum. Hal itu diketahui melalui salah satu unggahan pada media sosial (Medsos) yang memuat pemberitaan atas kasus tersebut.
Diketahui, ASN tersebut terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi saat sedang berada pada salah tempat karaoke di Baratajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Rabu (15/5/2024). Mendengar kabar tersebut, pihaknya kemudian menggali informasi ASN yang absen.
“Kami baru tahu dari medsos, pihak kepolisian Polda Jatim juga belum memberikan informasi resmi kepada kami terkait ASN kami yang ditahan. Tetapi memang terdapat ASN yang absen,” kata dr. Kasil Rokhmad, Jumat (17/5/2024).
Menurut Kasil, terdapat dua ASN yang absen dan diduga terlibat pada kasus penyalahgunaan narkotika di Surabaya. Diketahui salah satu ASN tersebut berinisial HP (40) menjabat sebagai Subbag Keuangan, dan satu orang lainnya AM (29) merupakan PPPK.
Sementara PPPK tersebut menempati jabatan sebagai staff perencanaan dan pada baru saja mendapatkan SK PPPK tahun ini.
Dia memastikan jika keberadaan keduanya di Surabaya tidak ada sangkut pautnya dengan tugas kedinasan.
“Sudah kami periksa secara internal, mereka di Surabaya tidak ada kegiatan kedinasan, sehingga diduga murni mereka memang berkunjung ke sana secara pribadi,” ungkapnya.
Kasil melanjutkan, karena Dinas Kesehatan merupakan institusi resmi, pihaknya tentu masih harus menunggu berita resmi dari polisi. Melalui informasi tersebut, dia baru bisa menentukan langkah apa sebagai tindak lanjut atas kasus itu.
Menurut Kasil, pada kasus ini, pihak berwenang dalam memberikan tindakan berupa sanksi yakni pihak Inspektorat maupun BKPSDM Kabupaten Tulungagung. Namun, untuk ASN berinisial HP sebenarnya sudah mengusulkan pengunduran dirinya sejak 13 Maret 2024, namun belum diproses.
“Kita tunggu dulu berita resmi dari kepolisian apakah mereka ini pengguna, pengedar atau seperti apa. Tetapi nanti yang berwenang melakukan tindakan lebih lanjut dari Inspektorat dan BPKSDM,” pungkasnya.
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















