Dua Oknum Panwascam Dipecat, Ini Penjelasan Komisioner Bawaslu Tulungagung

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Terlibat skandal Pemilihan Legislatif (Pileg) dua oknum panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berinisial BA dan BE akhirnya dipecat oleh Bawaslu Tulungagung, Senin (18/3/2024).

 

Pemecatan dua panwascam tersebut dilakukan setelah Bawaslu melakukan rapat pleno dan menetapkan keduanya bersalah atas kasus penggeseran suara partai ke caleg.

Read More

Komisioner Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan, kedua panwascam tersebut sebelumnya ditempatkan di Kecamatan Boyolangu yakni BA dan Kecamatan Tulungagung yakni BE. Keduanya sudah menjalani pemeriksaan oleh Bawaslu Tulungagung pekan lalu.

 

Setelah pemeriksaan, Bawaslu Tulungagung masih harus menjalani rapat pleno untuk menentukan apakah keduanya dianggap bersalah dan terlibat atas kasus ini atau tidak. Hasil keputusan tersebut baru diputuskan melalui rapat pleno, Senin (8/3/2024).

“Kemarin kami menggelar rapat pleno untuk menentukan hasil apakah keduanya bersalah atau tidak berdasarkan hasil keterangan yang diberikan saat pemeriksaan,” kata Nurul Muhtadin, Selasa (19/3/2024).

 

Berdasarkan rapat pleno kemarin, ungkap Nurul, Bawaslu Tulungagung akhirnya memutuskan jika dua Panwascam, BA dan BE itu bersalah lantaran terlibat penggeseran suara partai kepada salah satu caleg. Kemudian, keduanya diberikan sanksi berat yakni pemecatan terhadap dua panwascam tersebut.

Selama pemeriksaan, pihaknya mendapati jika tindakan curang tersebut yang mana dua anggota Panwascam dan satu anggota PPK Kecamatan Boyolangu mendapat ‘pesanan’ dari salah satu caleg. Caleg tersebut meminta mereka agar menggeser perolehan suara parpol untuk caleg tersebut.

 

“Pada rapat pleno kemarin, kami mencocokkan keterangan yang kami dapat dari semua pihak mulai dari dua panwascam itu, mantan Anggota PPK Boyolangu yang sudah dipecat dan KPU Tulungagung,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil keterangan itu, Nurul menjelaskan, Panwascam Boyolangu berinisial BA dinilai sebagai dalang sekaligus otak pada aksi curang tersebut. Pasalnya, BA berperan aktif dalam penggeseran suara hingga memiliki ide untuk memberikan imbalan uang kepada anggota PPK Boyolangu.

 

Sedangkan untuk Panwascam Tulungagung yakni BE hanya terlibat di awal saja, tetapi selanjutnya tidak turut serta dalam proses pemindahan suara. Namun, dikarenakan dia menjabat sebagai Ketua Panwascam, dia dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya, sehingga diberi sanksi.

 

“Jadi awalnya BA menawari BE, tetapi langsung ditolak, kemudian BA menawari anggota PPK Boyolangu dan langsung diterima,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *