Kediri, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Pare menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua orang yakni SU (59) warga Desa Blaru, Kecamatan Badas dan MI (46) warga Desa Kemiri, Kecamatan Kandangan.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas gabungan di arena perjudian sabung ayam, Minggu (27/10/2024). Terungkapnya perjudian tersebut berawal adanya informasi dari warga resah adanya judi sabung ayam.
“Menindaklanjuti laporan, anggota kami langsung menuju ke lokasi yang diduga perjudian sabung ayam,” jelasnya, Rabu (30/10/2024).
AKP Fauzy menyebut, hasil penyelidikan di lapangan memang benar apa yang disampaikan warga tersebut. Sebab, petugas menemukan tempat sarana diduga digunakan untuk perjudian sabung ayam.
Baca Juga :Pemuda Berpakaian Hoodie Pamer Alat Vital di Pasar Besar Malang Viral
Pada saat tiba di lokasi tersebut, beberapa orang yang diduga melakukan perjudian mengetahui kedatangan petugas. Meski begitu, petugas gabungan dengan sigap dapat mengamankan kedua orang terduga pelaku yakni SU dan MI.
“Terduga pelaku SU ini sebagai bandar, sedangkan MI pemilik ayam sebagai penombok,” bebernya.
Tak hanya mengamankan pelaku, lanjut dia, petugas menyita barang bukti berupa 2 ekor ayam, 1 jam, 1 spon, 1 bak plastik, 2 ember plastik, 1 bolpoint, 1 paranet, 1 plester, dan 1 terpal. Selain itu, juga turut diamankan uang tunai dari bandar sebesar Rp 791 ribu beserta ponsel dan uang sebesar Rp 100 ribu dari penombok.
Baca Juga :KPU Ponorogo Umumkan LPSDK Pilbup 2024, Simak Ini yang Paling Banyak
“Saat ini pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri.



















