Tersangka Pungli Surat Segel Tanah untuk Program PTSL di Desa Sawoo, Ponorogo Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Pungli Surat Segel Tanah untuk Program PTSL di Desa Sawoo, Ponorogo Ajukan Penangguhan Penahanan
Para tersangka saat berada di dalam Rutan Kelas IIB Ponorogo. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Empat orang mantan perangkat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo yang resmi ditahan pada Selasa (29/10/2024) dalam kasus pungutan liar (pungli) surat segel tanah untuk program PTSL, meminta untuk dilakukan penangguhan penahanan.

Baca Juga :Pemuda Berpakaian Hoodie Pamer Alat Vital di Pasar Besar Malang Viral

Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum keempat tersangka kasus pungli surat segel tanah untuk PTSL di Desa Sawoo, yakni Arif Maftuchin SH.

Read More

Menurutnya, alasan para tersangka pungli surat segel tanah program PTSL untuk dilakukan penangguhan penahanan karena selalu bersifat kooperatif selama penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada prinsipnya dari pengacara menghormati proses hukum yang saat ini berjalan, dan kami akan berupaya untuk penangguhan penahanan,” ungkap Arif Maftuchin, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga :KPU Ponorogo Umumkan LPSDK Pilbup 2024, Simak Ini yang Paling Banyak

Selain itu, para tersangka yang merupakan kepala dusun (Kasun) di Desa Sawoo yang berinisial DJS, MU, FSA, dan DMR tidak melakukan upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama penyelidikan berlangsung.

Kedua alasan tersebut yang digunakan agar para tersangka ditangguhkan penahanannya. “Tentu kami akan melakukan upaya terbaik untuk klien kami,” tegasnya

Arif juga menyebut selain penangguhan penahanan, pihaknya juga tengah berusaha agar keempat tersangka bisa menjadi tahan kota, dengan pertimbangan berbagai hal. Pun, upaya upaya yang dilakukannya ini merupakan hak dari para tersangka.

Baca Juga :Lima Puluh Persen Lebih DPT Generasi Muda, Firhando Gumelar Ajak Anak Muda Majukan Kota Batu

“Penangguhan penahanan atau tahan kota ini kan termasuk hak dari para tersangka, jadi selagi bisa ya gak apa-apa,” imbuhnya.

Disinggung soal kondisi para tersangka didalam rutan, Arif tidak mengetahui secara pasti. Pasalnya sesuai aturan rutan, tersangka baru bisa dijenguk setelah 14 hari setelahnya.

Selain itu, pihak rutan juga pengiriman barang karena masih berstatus tahanan bukan narapidana.

Baca Juga :Pengembangan Kasus, Pengedar Sabu Menginap di Hotel Prodeo Polres Kediri

“Karena berstatus tahanan bisanya mengirim makanan dan pakaian Senin dan Kamis serta belum bisa bertatap muka, tapi mereka dalam kondisi sehat,” pungkasnya.

Sebelumnya, ada lima tersangka yang resmi ditahan oleh Korps Adhyaksa dalam kasus pungli di Desa Sawoo terkait program PTSL.

Para tersangka tersebut diantaranya yakni DJS, MU, FSA, DMR, dan PWD. Satu tersangka yakni PWD berstatus tahanan kota, hal ini karena kondisi kesehatan tersangka menurun dan sedang dalam pengawasan dokter spesialis.

Baca Juga :Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, KPU Kota Kediri Gelar Nobar dengan Pelajar

Kelimanya mempunyai peran yang hampir sama dengan tersangka SRN yang telah dilakukan penahanan pada Rabu pekan lalu.

Yakni berperan menggerakkan perangkat dan mengumumkan ke masyarakat untuk mengikuti PTSL padahal di tahun 2021-2022 padahal belum ada program tersebut di Desa Sawoo. Dengan kerugian yang dialami oleh warga mencapai puluhan juta rupiah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *