Dua Pegawai Dinkes Disidang, Sekda Kabupaten Tulungagung: Terancam Dicopot dari Jabatannya

Dua Pegawai Dinkes Disidang, Sekda Kabupaten Tulungagung: Terancam Dicopot dari Jabatannya

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung telah menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Keduanya terancam dikenai sanksi berat berupa pencopotan jabatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tulungagung, Tri Hariadi mengatakan, Inspektorat Tulungagung, BKPSDM, Dinkes dan BNNK Tulungagung sudah menggelar sidang untuk pemberian sanksi kepada keduanya atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Setelah menggelar sidang tersebut, tim dari empat instansi tersebut kemudian akan merumuskan untuk mengeluarkan rekomendasi terkait sanksi yang diberikan. Nantinya pemberian sanksi juga akan disesuaikan dengan hasil sidang tersebut berdasarkan rekomendasi yang keluar.

Read More

“Beberapa waktu yang lalu keduanya sudah disidangkan, kemudian tim akan merumuskan untuk mengeluarkan rekomendasi keputusan sanksi apa yang diberikan,” kata Tri Hariadi, Minggu (2/6/2024).

Saat ini, ungkap Tri, kedua pegawai Dinkes Tulungagung yang terlibat penyalahgunaan narkotika itu masih belum dicopot dari jabatannya di Dinkes. Pencopotan jabatan keduanya juga akan bergantung pada hasil rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim dari keempat instansi tersebut.

Apabila hasil rekomendasi menyatakan jika keduanya harus dicopot dari jabatannya, maka keduanya dikenakan sanksi berupa pencopotan jabatan. Namun sebelum pencopotan, hasil rekomendasi itu akan disampaikan kepada Pj Bupati Tulungagung terlebih dahulu.

“Masih proses, nanti laporannya akan disampaikan kepada Pj Bupati Tulungagung, ditunggu saja,” ungkapnya.

Disinggung soal rekomendasi dari Sekda Tulungagung, Tri menyebut jika pihaknya sendiri merekomendasikan agar keduanya diberi sanksi berat salah satunya pencopotan jabatan. Hal itu dikarenakan kesalahan yang dilakukan dua pegawai itu sama sekali sudah tidak bisa ditolerir.

Menurut Tri, hal itu dikarenakan kedua pegawai tersebut bekerja dibawah instansi Dinkes Tulungagung yang seharusnya keduanya mengedukasi masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Namun sayangnya, kedua pegawai tersebut justru menjadi pelaku penyahlagunaan narkoba.

“ASN itu seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, kami berharap agar rekomendasinya segera keluar agar bisa segera diberi sanksi. Untuk yang PPPK dipastikan juga akan diberi sanksi,” pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *